Di zaman serba maju seperti sekarang, mengunjungi dan melihat belahan dunia lain bukan lagi mimpi yang sulit dicapai. Kemajuan transportasi dan teknologi membantu kita bepergian ke mana saja dengan mudah. Apalagi, sekarang memesan tiket pesawat bisa di mana saja dengan adanya berbagai travel online terpercaya, salah satunya adalah Pergi.com.
Untuk bepergian ke luar negeri, hal yang harus kamu pikirkan pertama kali bukan hanya soal dana dan tiket pesawat saja, lho. Kamu juga harus membuat paspor sebelum berangkat. Tenang, membuat paspor tidak ribet, kok. Apalagi kini kamu bisa membuat paspor secara online dengan mudah.
Paspor adalah dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika kamu berada di luar negeri. Buku kecil tersebut akan memuat informasi seputar negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain.
Tanpa paspor, kamu tidak akan dibolehkan melewati imigrasi keberangkatan maupun kedatangan di bandara. Kalau sudah begini, bepergian ke luar negeri menggunakan pesawat pun menjadi mustahil. Untuk itulah, membuat paspor menjadi hal yang sangat penting.
Meskipun belum punya rencana untuk liburan ke luar negeri, tak ada salahnya kok membuat paspor sejak awal. Dijamin suatu saat nanti kamu akan membutuhkannya. Kalau sudah punya kan enak, bukan begitu? Yuk simak semua hal yang harus kamu ketahui soal cara membuat paspor online dengan mudah di bawah ini!
1. Membuat Paspor Online Bukan Berarti Membuat E-Paspor
Sumber: Instagram robertsinaga7
Sebelum membahas syarat membuat paspor secara online lebih dalam, kamu harus mengetahui bahwa membuat paspor online bukan berarti membuat paspor elektronik atau e-paspor. Membuat paspor secara online di sini maksudnya adalah sebagian prosedur pembuatan paspor akan dilakukan melalui online. Sementara pengertian e-paspor sendiri adalah paspor dengan data biometrik yang tersimpan dalam bentuk chip di dalam paspor tersebut.
Patut kamu ketahui bahwa membuat paspor tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online karena membutuhkan proses verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi. Semua orang yang ingin membuat paspor harus mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Di sana, pemohon akan mengantre bersama ratusan orang setiap harinya.
Untuk itulah, pemerintah membuat wadah pendaftaran antrean paspor online untuk mempersingkat waktu dan memudahkan proses antrean. Jika sudah mendaftarkan diri secara online, otomatis kamu sudah terdaftar sebagai pemohon di hari bersangkutan. Jadi, kamu tak perlu takut lagi tidak kebagian nomor antrean saat datang ke kantor imigrasi.
2. Apa Saja Syarat dan Dokumen untuk Membuat Paspor Online?
Sebelum menerapkan cara membuat paspor online, kamu harus menyiapkan beberapa syarat yang harus kamu penuhi di bawah ini.
a. Syarat Membuat Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya
- Akta kelahiran/surat baptis beserta fotokopinya
- Akta perkawinan/buku nikah/ijazah beserta fotokopinya (hanya perlu membawa salah satunya). Pastikan dokumen yang dipilih memuat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orangtua.
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
- Siapkan materai 6000
b. Syarat Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Berdomisili di Indonesia
- KTP kedua orangtua yang masih berlaku beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya
- Akta kelahiran/surat baptis beserta fotokopinya
- Buku nikah orangtua/akta perkawinan beserta fotokopinya
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
- Siapkan materai 6000
3. Tiga Cara Membuat Paspor Secara online
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk membuat paspor online atau mengambil nomor antrean online.
a. Langkah-Langkah Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi “Layanan Paspor Online”
Aplikasi Layanan Paspor online
- Unduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
- Buka aplikasi dan daftarkan diri dengan Facebook maupun Google. Isi formulir yang tersedia, mulai dari nomor NIK, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor HP, dan jenis kelamin.
- Setelah pembuatan akun berhasil dan kamu telah login, klik opsi “Antrian Paspor”.
- Ada 3 langkah pendaftaran diri yang harus kamu lakukan. Langkah pertama, pilih kantor imigrasi terdekat yang kamu inginkan.
- Langkah kedua, isi formulir yang tersedia, mulai dari jumlah pemohon, tanggal kedatangan, waktu kedatangan, kemudian klik “Lanjut”.
- Langkah ketiga, masukkan data pemohon. Kemudian klik “Simpan”. Kamu telah mendapatkan jadwal yang telah ditentukan oleh sistem.
Pendaftaran antrean paspor online melalui aplikasi hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan. Aplikasi ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak dan perubahan data identitas diri. Jika paspor rusak atau hilang, silakan datang ke KANIM beserta persyaratan penggantian paspor. Penggantian paspor karena hilang harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
Di dalam satu akun, kamu bisa mendaftar antrean untuk 5 orang sekaligus. 5 orang ini yang masuk dalam 1 kartu keluarga, seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri. Di luar itu, antrean tidak bisa diajukan secara kolektif. Apabila membatalkan atau tidak hadir di waktu yang telah ditentukan, kamu baru bisa mendaftar ulang 30 hari kemudian.
b. Langkah-Langkah Mendaftar Antrean Online Lewat Situs Imigrasi
Sumber: antrian.imigrasi.go.id
Apabila kamu tidak bisa mengunduh atau menggunakan aplikasi, silakan akses situs resmi imigrasi melalui desktop atau mobile browser di smartphone kamu. Ikuti langkah berikut ini.
- Klik opsi pendaftaran di pojok kanan bawah kolom yang tersedia.
- Isi data diri untuk mendaftar.
- Ikuti tahapan pendaftaran yang tertera pada situs. Prosesnya kurang lebih sama dengan yang ada pada aplikasi.
- Apabila pendaftaran sudah disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, simpan kode booking atau QR Barcode yang tertera pada situs.
- Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang kamu dapat pada petugas admin atau resepsionis ketika datang ke kantor imigrasi.
c. Langkah-Langkah Daftar Antrean Online Paspor lewat WhatsApp Gateway Service (WGS)
Sumber: Twitter @ditjen_imigrasi
- Pilih kantor imigrasi yang mau kamu kunjungi. Simpan nomor operatornya dalam smartphone-mu.
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat pesan baru dengan format #Nama#TanggalLahir#TanggalKedatangan untuk pembuatan paspor. Contoh: #Melania#01011995#01012019.
- Kirim pesan tersebut ke nomor operator layanan kantor imigrasi.
- Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online:
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam: 0822 8886 2017
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat: 0812 9900 4406
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang: 08118119000
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor: 08 1111 00 333
Apabila ingin membuat paspor di kantor imigrasi selain 4 kantor di atas, kamu tetap bisa mendaftar antrean online via aplikasi atau situs imigrasi.
4. Proses dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Kalau sudah mendapat kuota antrean, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang sudah disetujui.
- Pastikan datang lebih awal dari jam yang tertera dalam antrean.
- Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan alat tulis (diutamakan pulpen berwarna hitam). Susun dengan rapi dan masukkan ke dalam amplop/map.
- Gunakan pakaian yang rapi dan bersih. Hindari memakai pakaian berwarna putih karena latar foto yang digunakan pada sesi foto di ruang layanan pembuatan paspor akan berwarna putih.
- Tunjukkan kode booking atau foto QR Barcode kepada petugas layanan/resepsionis.
- Petugas akan memindai QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
- Petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah kamu bawa.
- Apabila kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang berlaku, petugas akan memberikan kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
- Sambil menunggu panggilan, kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
- Saat tiba giliranmu, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
- Petugas yang berwenang akan melakukan wawancara singkat. Biasanya pertanyaan yang diajukan seputar alasanmu mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
- Apabila dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
- Jika sesi foto sudah selesai, proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Kamu akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih untuk pembayaran paspor di antaranya adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA.
- Paspor bisa langsung diambil 4-5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan (atau bisa lebih lama). Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
5. Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan E-Paspor
Sumber: jakartaselatan.imigrasi.go.id
Penghitungan total biaya pembuatan paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu buat. Kemudian akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat paspor biasa baru 24 halaman, maka total biayanya adalah Rp155.000.
Metode pembayarannya juga mudah. Bisa transfer lewat teller bank maupun lewat ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dengan memasukkan kode pembayaran yang ada dalam bukti tagihan. Simpan bukti bayar dan jangan lupa dibawa saat pengambilan paspor.
Sumber: jakartaselatan.imigrasi.go.id
Kamu bebas memilih, mau membuat paspor biasa atau e-paspor. Perbedaan utamanya adalah pada e-paspor atau paspor elektronik terdapat chip berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah) identitas kamu. Chip ini terletak di bagian sampul paspor. Dengan adanya chip ini, paspor lebih terjamin keamanannya dan sangat sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor.
Dengan e-paspor, kamu juga bisa menggunakan fitur autogate di bagian imigrasi tanpa perlu mengantre panjang. Ditambah lagi, kamu bisa ke Jepang dengan menggunakan visa waiver yang proses pengurusannya jauh lebih mudah dan cepat. Meskipun kini Jepang telah memberlakukan Sayonara Tax.
Namun, belum semua kantor imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-paspor. Pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, pembuatan e-paspor bisa dilakukan di 6 kantor imigrasi berikut ini:
1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.
6. Tips Membuat Paspor Agar Semakin Mudah
Banyak sekali orang yang akan mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi. Untuk itu, perhatikanlah tips-tips membuat paspor di bawah ini agar berjalan dengan lancar.
- Cek secara berkala kuota antrean online pembuatan paspor yang tersedia di kantor imigrasi yang kamu pilih.
- Cek ketersediaan kuota antrean paspor online pada hari Jumat setiap pukul 14.00.
- Jangan terpaku pada satu kantor imigrasi saja, apabila kantor imigrasi pilihanmu kuotanya selalu penuh, carilah alternatif kantor imigrasi yang lain.
- Apabila sudah berhasil mendapat kuota antrean, pastikan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah disetujui.
- Disarankan datang sekitar 1 jam lebih awal dari jam yang ditentukan. Apabila terlambat, nomor antreanmu akan hangus dan kamu perlu mendaftar antrean dari awal lagi.
- Sebelum berangkat, pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan dibawa semua.
- Sediakan pulpen berwarna hitam karena belum tentu di sana ada pulpen yang masih tersedia. Ingat, jumlah pemohon akan sangat banyak dan jumlah pulpen akan terbatas.
- Khusus untuk pembuatan paspor anak, bawalah paspor asli kamu beserta surat atau buku nikah.
- Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli. Jika e-KTP sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kamu perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.
Itulah cara membuat paspor secara online yang harus kamu ketahui. Yuk share, subscribe, dan komen di blog Pergi.com supaya kamu tak perlu bingung lagi mencari tips dan inspirasi liburan. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke luar negeri di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!