Guide for Amazing (Y)ourney

Category: Pergi Pintar

Bagasi Hilang Saat Terbang? Ini Cara Lapor & Kompensasinya

Pernah kehilangan bagasi saat terbang? Duh, pasti kesal banget rasanya. Bagasi hilang saat terbang memang kerap terjadi di dunia penerbangan. Bawaan yang hilang tersebut biasanya merupakan bagasi tercatat atau yang…

Pernah kehilangan bagasi saat terbang? Duh, pasti kesal banget rasanya. Bagasi hilang saat terbang memang kerap terjadi di dunia penerbangan. Bawaan yang hilang tersebut biasanya merupakan bagasi tercatat atau yang terdaftar saat check-in. Namun, tak menutup kemungkinan bagasi yang hilang tersebut adalah bagasi yang dibawa ke kabin.

Saat bagasi hilang, ada kompensasi untuk penumpang yang harus dibayar oleh pihak maskapai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam Pasal 2 huruf C disebutkan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara (maskapai) bertanggung jawab atas kerugian terhadap hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.

Kompensasi untuk Bagasi Tercatat yang Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Pixabay


Bagasi tercatat adalah bagasi yang didaftarkan penumpang saat check-in. Menurut Pasal 5 Permenhub 77/2011, inilah besaran jumlah ganti rugi atau kompensasi yang harus diberikan pihak maskapai kepada penumpang jika bagasi hilang.

1. Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C ditetapkan sebagai berikut:

  • Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang
  • Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat

2. Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak ditemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.

3. Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Meski demikian, menurut Pasal 6 ayat 1 dan 2, maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat. Kecuali, pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya. Biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.

Kompensasi untuk Bagasi Kabin yang Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram unicobag


Permenhub 77/2011 juga mengatur kompensasi untuk bagasi kabin yang hilang dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2.

1. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.

2. Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.

Cara Lapor dan Klaim Bagasi Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram archeroffaith


1. Pastikan Tempat Hilangnya Bagasi Kamu

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan di mana tepatnya bagasi tersebut hilang. Cari informasi bagasi hilang di layanan Lost and Found ataupun layanan informasi kehilangan yang ada di bandara. Di sana, kamu bisa membuat laporan tentang kehilangan barang sekaligus mendapat kepastian tentang pencarian bagasi yang hilang.

Pihak bandara akan berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk menemukan bagasi kamu. Apabila bagasi atau barang bawaan yang hilang tersebut tidak terjadi di bandara, proses pencarian bisa lebih panjang dan rumit.

2. Buat Laporan Kehilangan Bagasi/Barang

Setelah memastikan di mana tepatnya bagasi tersebut hilang, buatlah laporan tentang kehilangan bagasi. Pihak bandara biasanya akan memintamu untuk membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian. Surat tersebut diperlukan jika ingin mengklaim kehilangan barang. Mintalah surat tersebut maksimal 24 jam setelah kehilangan bagasi terjadi.

Dalam surat laporan kehilangan, tulis secara detail informasi soal baggage tag number, waktu keberangkatan, kelas tiket, nomor penerbangan, dan informasi lainnya. Bawa juga kartu identitas serta boarding pass untuk dijadikan bukti. Laporan kehilangan juga bisa kamu ajukan ke pihak maskapai langsung.

3. Pastikan Kamu Ingat Detail Bagasi yang Hilang

Kamu harus mengingat setiap detail dari bagasi yang hilang. Semakin detail informasinya, semakin mudah juga pencarian bagasi yang hilang. Mulai dari warna, ukuran, desain, serta ciri-ciri unik yang ada di tas maupun koper kamu. Lebih bagus lagi jika kamu punya foto-foto barang yang hilang dan jangan lupa lampirkan dalam laporan.

4. Pantau Terus Informasi Terkait Pencarian Bagasi

Setelah menyerahkan laporan dan semua bukti, kamu harus terus memantau informasi terkait pencarian bagasi yang hilang saat terbang. Jika dalam waktu 3 hari belum ada kabar, hubungi kembali pihak maskapai maupun bandara. Bisa juga dengan mendatangi kantor resmi dari pihak maskapai.

Bagasi biasanya dinyatakan hilang jika dalam waktu 3 minggu belum ditemukan. Namun berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, bagasi disebut hilang jika sudah melewati batas 14 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai. Hal ini sudah diatur dalam pasal 5 ayat 3 Permenhub No.77/2011.

5. Segera Ajukan Klaim Bagasi Hilang Sesuai Prosedur

Jika barang belum ketemu juga, segera ajukan klaim kehilangan pada pihak maskapai. Setiap maskapai memiliki prosedur dan ketentuannya masing-masing mengenai klaim kehilangan barang. Namun, pastikan kompensasi bagasi hilang tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Pasal 5 ayat 1 dalam Permenhub No.77/2011 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara menjelaskan secara rinci tentang besaran ganti rugi kehilangan bagasi yang dialami penumpang.

Kehilangan isi maupun keseluruhan dari bagasi akan mendapatkan ganti rugi minimal Rp200.000 per kg dan maksimal Rp4.000.000 per penumpang. Jika bagasi mengalami kerusakan, maka akan diberikan biaya ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, serta merek dari barang yang hilang tersebut.

6. Jangan Lupa Klaim Asuransi Perjalanan Kamu

Apabila sebelum melakukan perjalanan kamu sudah membeli asuransi penerbangan, segera urus klaim asuransi perjalanan tersebut.

Bagasi Kabin Hilang, Apakah Bisa Diklaim?

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram AirAsia


Bagasi yang hilang di kabin pesawat tidak akan mendapatkan ganti rugi dari maskapai. Kecuali, kehilangan bagasi disebabkan oleh keteledoran pihak maskapai sehingga barang bawaan menjadi rusak atau hilang.

Kalau bisa membuktikan bahwa kehilangan bagasi disebabkan oleh pihak maskapai, kamu bisa mengajukan klaim kepada maskapai maupun asuransi perjalanan yang dimiliki.

Tips Agar Bagasi Tidak Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram brianonlinenl


Bagasi hilang saat terbang memang sangat menyebalkan. Maka dari itu, lakukan persiapan sebaik mungkin dan jangan pernah menaruh barang berharga seperti uang atau perhiasan dalam bagasi tercatat. Barang berharga yang hilang dalam bagasi tercatat tidak akan diganti oleh maskapai dan hanya dihitung berdasarkan berat koper atau tas yang hilang.

Untuk menghindari kehilangan atau pencurian bagasi, lakukan tiga tips berikut ini.

1. Datang ke Bandara Lebih Awal

Datanglah lebih awal dari waktu keberangkatan agar kamu punya waktu untuk melakukan proses screening pada barang bawaan. Pastikan label rute pada koper atau tas sudah benar saat menaruh bagasi ke ban berjalan ketika check-in. Hindari juga penerbangan yang waktu transitnya pendek karena risiko kehilangan bagasi lebih besar.

2. Beri Penanda yang Unik dan Sematkan Identitas Pada Koper/Tas

Berilah tanda unik pada bawaan kamu seperti stiker atau tempelan khusus. Sisipkan juga kontak atau identitas pada koper untuk berjaga-jaga bila label identitas yang berada di luar bagasi rusak. Ini untuk memudahkan pihak maskapai melacak pemilik koper.

3. Taruh Alat Pelacak Pada Bagasi

Kini sudah banyak yang menjual alat pelacak yang dilengkapi dengan GPS. Meski tak bisa menghindari pencurian bagasi, alat pelacak tersebut akan membantu proses pencarian jika bagasi hilang.

Itulah kompensasi dan cara lapor apabila bagasi kamu hilang saat terbang. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Segera beli tiket pesawat di Pergi.com, dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

2 Comments on Bagasi Hilang Saat Terbang? Ini Cara Lapor & Kompensasinya

Salah Gender di Tiket Pesawat, Harus Bagaimana?

Kini, membeli tiket pesawat sangat mudah dan cepat karena bisa dilakukan siapa dan di mana saja secara online. Walaupun begitu, kesalahan mengisi data masih saja sering terjadi. Salah satu kesalahan…

Kini, membeli tiket pesawat sangat mudah dan cepat karena bisa dilakukan siapa dan di mana saja secara online. Walaupun begitu, kesalahan mengisi data masih saja sering terjadi. Salah satu kesalahan yang paling banyak dilakukan adalah salah gender di tiket pesawat.

Salah gender di tiket pesawat biasanya terjadi karena kurang hati-hati atau terlalu terburu-buru saat memesan tiket pesawat online. Bahkan tak hanya salah gender, banyak juga kasus salah mengisi nama sehingga berbeda dengan KTP dan paspor.

Untuk kasus kesalahan ringan seperti salah gender di tiket pesawat, ada kalanya petugas bandara masih memberikan toleransi dan kelonggaran, terutama untuk rute domestik. Namun untuk rute internasional, salah gender sangat riskan dan ada kemungkinan akan ditahan di imigrasi karena perbedaan data.

Meskipun untuk rute domestik kasus salah gender di tiket pesawat masih bisa ditoleransi, memperbaiki salah gender di tiket pesawat tetap harus dilakukan agar perasaan lebih tenang. Daripada untung-untung buah manggis, segera lakukan perbaikan jika kamu sadar telah salah mengisi kolom gender di tiket pesawat. Daripada ternyata tidak diizinkan terbang dan tiket hangus, kan?

Solusi terbaik adalah segera melakukan pengubahan data dengan menghubungi maskapai yang digunakan. Perbaikan data gender yang salah tersebut bisa dilakukan dengan ketentuan dan biaya tertentu.

Cara memperbaiki salah gender di tiket pesawat adalah langsung menghubungi call center maskapai terkait dan biasanya dikonfirmasi oleh agen travel yang digunakan. Bisa juga dengan menghubungi maskapai lewat media sosial atau mengunjungi langsung kantor maskapai. Customer service maskapai akan membantumu mengubah data dan mengirim tiket yang sudah diperbaiki melalui email atau berupa tiket fisik.

Cara Memperbaiki Salah Gender di Tiket Pesawat

Sumber: Instagram karlaesthetic


Berikut adalah informasi call center dan media sosial berbagai maskapai di Indonesia untuk memperbaiki salah gender di tiket pesawat. Sebelumnya, jangan lupa siapkan nama lengkap dan nomor pembelian tiket atau kode booking, ya.

1. Lion Air

Untuk memperbaiki salah gender di tiket pesawat Lion Air, silakan hubungi salah satu kontak berikut:

Call Center Lion Air: 0804 177 8899
Twitter: @lionairgroup

2. Garuda Indonesia

Untuk memperbaiki salah gender di tiket pesawat Garuda Indonesia, kamu bisa langsung datang ke kantor penjualan tiket Garuda Indonesia terdekat. Bisa juga dengan menghubungi salah satu kontak berikut:

Call Center Garuda Indonesia: 0804 180 7807
Twitter: @IndonesiaGaruda

3. Citilink

Silakan hubungi layanan pelanggan Citilink untuk mengubah salah gender pada tiket pesawat kamu.

Call Center Citilink: 0804 108 0808
Twitter: @Citilink

4. AirAsia

Untuk memperbaiki salah gender di tiket pesawat AirAsia, siapkan nomor booking tiket dan hubungi salah satu kontak berikut:

Call Center AirAsia: (021) 29270999
Twitter: @airasia_indo

5. Batik Air

Perbaiki kesalahan gender pada tiket pesawat Batik Air dengan menghubungi layanan pelanggan di salah satu kontak berikut:

Call Center Batik Air: (021) 63798000
Twitter: @BatikAirINA

6. Sriwijaya Air

Hubungi call center Sriwijaya Air untuk memperbaiki salah gender di tiket pesawat.

Call Center Sriwijaya Air: 0804 177 7777 & (021) 29279777
Twitter: @SriwijayaAir

7. NAM Air

Apabila ingin memperbaiki salah gender di tiket pesawat NAM Air, hubungi layanan pelanggan berikut ini.

Call Center NAM Air: (021) 29279777 & 0804 1777 777
Twitter: @SriwijayaAir

8. Wings Air

Perbaiki kesalahan gender di tiket pesawat Wings Air dengan menghubungi kontak berikut.

Call Center Wings Air: (021) 6379 8000 atau 0804 177 8899
Twitter: @lionairgroup

Harap diingat, sebagian besar maskapai Indonesia memberlakukan biaya tambahan untuk melakukan pengubahan gender atau nama. Jadi, jangan kaget kalau kamu diminta sejumlah biaya ketika ingin mengoreksi kesalahan gender di tiket pesawat, ya!

Tips Agar Tidak Salah Mengisi Kolom Gender di Tiket Pesawat

1. Selalu cek ketika melakukan pemesanan tiket. Kalau perlu, minta bantuan orang lain untuk membantu cek
2. Jangan pesan tiket terburu-buru supaya tidak melakukan kesalahan pengisian data

Itulah cara mengubah salah gender di tiket pesawat. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Tinggalkan komentar jika kamu punya pertanyaan, pengalaman, maupun pendapat soal artikel ini. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke destinasi impianmu di Pergi.com, ya. Pergi yuk!

No Comments on Salah Gender di Tiket Pesawat, Harus Bagaimana?

Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang Sendiri

Bunga sakura sebentar lagi mulai bermekaran di Jepang. Bagi kamu yang ingin sekali berwisata ke Jepang tahun ini, ada baiknya segera membuat Visa Jepang sendiri. Jika Visa Jepang sudah didapat,…

Bunga sakura sebentar lagi mulai bermekaran di Jepang. Bagi kamu yang ingin sekali berwisata ke Jepang tahun ini, ada baiknya segera membuat Visa Jepang sendiri. Jika Visa Jepang sudah didapat, merencanakan liburan ke Jepang pun menjadi lebih aman dan pasti. Cara membuat Visa Jepang tidak sulit kok, asalkan kamu sudah membaca panduan mengurus Visa Jepang terlebih dahulu.

Yuk ikuti panduan dan cara membuat Visa Jepang dengan mudah berikut ini. Scroll sampai habis supaya informasi yang kamu dapat lengkap!

Sebelumnya, Apa Itu Visa Jepang?

Visa adalah izin atau rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing apabila ingin memasuki suatu negara. Nah, Visa Jepang sendiri adalah izin masuk ke Negara Jepang. Visa atau izin berkunjung tersebut dapat berbentuk stiker atau berupa stempel yang dapat di-apply di kedutaan Jepang.

Meskipun sudah mendapatkan visa, bukan berarti seseorang sudah terjamin dapat masuk ke Jepang. Keputusan terakhir bisa masuk atau tidak ke Jepang tetap berada pada pihak imigrasi saat mendarat di bandara Jepang.

Informasi Tentang Visa Jepang

Mulai tanggal 15 September 2017, proses dan cara membuat Visa Jepang atau cara mengambil Visa Jepang dapat dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Ketahui juga informasi bahwa Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pengajuan visa sebagai berikut.

a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan

Seluruh cara membuat Visa Jepang maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para pemohon Visa Jepang diwajibkan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat mengambil Visa Jepang.

Jika kamu tinggal di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan cara membuat Visa Jepang tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

Jalan-Jalan ke Jepang Bisa Tanpa Visa?

Jalan-jalan ke Jepang bisa tanpa menggunakan visa? Bisa dong, karena mulai 1 Desember 2014, pemerintah Jepang telah membuka pengajuan dan pendaftaran Bebas Visa Jepang untuk wisatawan Indonesia. Enak banget kan? Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke Jepang.

Tapi, ada 3 syarat untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang ini.

1. Memiliki E-Paspor

Syarat pertama adalah jika kamu seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Cara membuat e-paspor cukup mudah kok dan kini bisa mem-booking nomor antrean paspor secara online.

2. Registrasi E-Paspor untuk Mendapatkan Bebas Visa Jepang

Apabila sudah memiliki e-paspor, kamu harus melakukan registrasi atau pendaftaran e-paspor untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang ke Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Hal ini wajib dilakukan sebelum jalan-jalan ke Jepang. Bisa juga mendaftar Bebas Visa Jepang melalui agen perjalanan yang telah terdaftar secara resmi.

3. Menerima Bukti Registrasi

Ketika sudah melakukan registrasi e-paspor, kamu akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari.

Bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), lho. Enaknya lagi, mendaftar Free Visa Jepang ini tidak dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri). Proses registrasi Bebas Visa Jepang memakan waktu 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Bagaimana Tata Cara Registrasi Bebas Visa Jepang?

Inilah tata cara mendaftar atau registrasi Visa Jepang di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat.

  • Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi
  • Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali
  • Pemohon yang telah mendapatkan Bebas Visa Jepang dapat melakukan perjalanan ke Jepang selama maksimal 15 hari. Dapat melakukan kunjungan berkali-kali hingga masa berlaku stiker habis dan tak perlu melakukan registrasi lagi dalam jangka waktu tersebut
  • Apabila permohonan Bebas Visa Jepang tidak dikabulkan, pemohon harus membuat permohonan visa seperti biasa

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan permohonan Bebas Visa Jepang.

  • Apabila tidak memiliki e-paspor, kamu harus tetap mengajukan dan mengurus visa untuk berkunjung ke Negara Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika ingin tinggal lebih dari 15 hari atau harus bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku
  • Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
  • Jangan nekat liburan ke negara Jepang jika belum melakukan registrasi e-paspor karena akan dicekal di Bandara Jepang. Registrasi e-paspor sebelum wisata ke Jepang wajib hukumnya jika ingin mendapatkan Bebas Visa Jepang. Selain itu, petugas Imigrasi Bandara Jepang juga akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya. Bisa jadi kamu juga diminta memperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab dengan petugas imigrasi tersebut, ada kemungkinan kamu tidak diizinkan masuk ke Jepang jika ada yang mencurigakan
  • Tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan jika pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang atau negara lain, atau pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih

Apa Saja Jenis-Jenis Visa Jepang?

Bagi kamu yang tidak memiliki e-paspor, tidak bisa mengajukan Bebas Visa Jepang dan harus membuat Visa Jepang dengan cara biasa. Sebelumnya, ketahui dahulu 9 jenis Visa Jepang yang harus kamu ajukan di bawah ini.

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
  • Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  • Visa Transit
  • Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk

Jenis Visa Jepang memang cukup banyak sesuai dengan keperluan dan kebutuhan. Namun begitu, visa untuk tujuan wisata terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri (Single Entry)
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiply Entry)

Sejak tanggal 1 September 2012, Pemerintah Jepang telah menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple visa) bagi WNI yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis. VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Visa Wisata Jepang

1. Pengajuan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

  • Paspor, dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan saat masa berlibur di Jepang habis
  • Formulir permohonan visa, tersedia di kedutaan atau bisa langsung dicetak di halaman resmi kedutaan
  • Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram
  • 1 lembar fotokopi KTP atau fotokopi kartu mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (khusus untuk pelajar/mahasiswa)
  • Bukti pemesanan tiket, yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang
  • Jadwal Perjalanan, semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb (bila pemohon lebih dari satu)
  • Fotokopi bukti keuangan, misalnya fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir. Apabila penanggung jawab biaya bukan pemohon, harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (misalnya penanggung jawab biaya ayah/ibu)

2. Pengajuan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)

Tak sembarang orang bisa mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata). Syaratnya, kamu harus WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki paspor MRP ataupun E-paspor. Lalu, kamu juga pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan merupakan karyawan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Inilah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata).

  • E-paspor atau paspor MRP, halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor
  • Formulir aplikasi, tersedia di Kedutaan atau bisa dicetak dari halaman resmi kedutaan
  • Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram
  • Fotokopi KTP, 1 lembar
  • (1)Bagi pekerja/karyawan, wajib melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
    (2)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
    (3)Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan
    (4)Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
    *Surat yang disebutkan dalam poin 1-4 harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi Visa Jepang. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan. Surat dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup, seperti fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya
  • Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)
  • Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-C.
    – Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
    – Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali, tidak perlu melampirkan lagi)
    – Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak)

Biaya Pembuatan Visa Jepang Tahun 2019

Biaya Visa Jepang 2019

Semua biaya visa harus dibayar dalam rupiah bersama dengan pengajuan aplikasi. Inilah biaya membuat Visa Jepang terbaru per 1 April 2019. Aplikasi visa yang diterima oleh JVAC sampai dengan 31 Maret 2019 dikenakan biaya sesuai harga lama.

1.Visa Single Entry Rp380.000
2.Visa Multiple Entry Rp770.000
3.Visa Transit Rp90.000

Biaya Proses Aplikasi

Semua pemohon diwajibkan membayar biaya pemprosesan saat mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang.

1. Aplikasi Visa Rp165.000 per orang
2. Pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp120.000 per orang

Pembayaran bisa tunai atau menggunakan kartu kredit/debit. Wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Prefektur Miyagi, Fukushima, atau Iwate dibebaskan dari biaya pembuatan visa. Namun, jangan lupa memesan hotel dan simpan bukti pembelian untuk referensi di masa mendatang. Penumpang yang melakukan perjalanan ke Okinawa untuk tujuan wisata dan tiba di Bandara Okinawa dengan tiket pemesanan juga dapat mengajukan visa tanpa biaya.

Jam Kerja Bagian Visa

Hari Senin–Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa: 08.30–12.00
Pengambilan Paspor: 13.30–15.00

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler. Klik halaman ini untuk mengunduh form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file).

Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang untuk Tujuan Wisata

Kamu bisa langsung pergi sendiri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di beberapa kota besar di Indonesia untuk membuat Visa Jepang. Pemohon visa juga bisa mengajukan aplikasi melalui agen perjalanan dengan biaya yang lebih besar, namun menghemat tenaga dan waktu karena mereka sudah menguasai tata cara pengajuan permohonan visa.

1. Cara Membuat Visa Jepang Sendiri (Tanpa Agen)

Kunjungi Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja untuk mengajukan permohonan Visa Jepang. Lama pengurusan variatif, tapi rata-rata 4 hari kerja. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang sendiri dengan janji temu di Indonesia.

Langkah 1: kumpulkan informasi yang dibutuhkan sebelum mengajukan pembuatan Visa Jepang

  • Kunjungi halaman ini
  • Hubungi nomor layanan informasi +62 21 30418715
  • Email pertanyaan kamu ke info.japanid@vfshelpline.com
  • Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC)

Langkah 2: membuat foto sesuai persyaratan Visa Jepang

  • Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan
  • Foto terbaru, tidak lebih dari 6 bulan dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm
  • Foto berwarna dengan latar belakang polos
  • Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas
  • Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan

Langkah 3: unduh dan lengkapi formulir aplikasi serta buat booking janji temu

  • Unduh formulir aplikasi
  • Buat janji temu secara online dan cetak surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di ponsel kamu
  • Jadwal online untuk layanan janji temu bisa diakses dalam waktu dekat

Langkah 4: siapkan dokumen pendukung

  • Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan visa yang ingin kamu ajukan. Lama tidaknya proses membuat visa bervariasi tergantung apakah dokumen lengkap, jika diminta mengirimkan dokumen tambahan, atau kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Patut diingat, ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan
  • Ketahui biaya visa yang kamu ajukan
  • Setiap aplikan harus membayar biaya visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Pembayaran dalam rupiah jika pengajuan aplikasi dilakukan di Indonesia

Langkah 5:

Ajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09.00–17.00. Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya membuat janji terlebih dahulu. Klik untuk penjadwalan janji temu.

2. Cara Membuat Visa Jepang Melalui Jasa Agen Travel

Lama mengurus Visa Jepang melalui jasa agen travel rata-rata 10 hari kerja, namun semuanya tergantung agen dan jenis visa yang dibuat. Biayanya juga berbeda tergantung ketentuan masing-masing agen. Hubungi agen yang kamu pilih dan serahkan dokumen yang diperlukan. Setelah visa terbit, agen akan mengirim dokumen visa atau kamu bisa mengambilnya langsung di kantor agen.

Inilah syarat mengajukan permohonan visa dengan perwakilan:

  • Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun, atau orang dengan keterbelakangan fisik yang menyulitkan ia untuk datang mengajukan visa
  • Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas
  • Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang

Dokumen tambahan di bawah ini perlu dilampirkan sebagai salah satu syarat pelengkap, kecuali pemohon mengajukan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang.

  • Perwakilan dari perusahaan (staf kantor): fotokopi KTP orang yang mewakilkan dan surat tugas yang telah ditanda tangani oleh pemohon visa
  • Perwakilan dari keluarga: Fotokopi KTP orang yang mewakilkan dan fotokopi bukti hubungan keluarga

Meskipun aplikasi diajukan oleh perwakilan, pemohon visa wajib menandatangani formulir aplikasi, kecuali pemohon visa tersebut memiliki alasan khusus seperti masih dibawah umur atau memiliki keterbelakangan fisik.

Siapkan Dokumen di Bawah Ini

  • Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses
  • Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama kamu jika ada)
  • Formulir Aplikasi diisi lengkap per pemohon. Untuk kolom tanda tangan, harus ditandatangani oleh pemohon (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor)
  • Tidak boleh menggunakan pulpen yang dapat dihapus untuk mengisi formulir aplikasi dan dokumen resmi
  • Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos)
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan. Durasi pemprosesan visa dapat bervariasi jika dokumen pemohon tidak lengkap, atau diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan Besar kami harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap dicatat bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan
  • Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit
  • Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diajukan palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan. Jika dokumen asli tertentu perlu dikembalikan, mohon informasikan kepada staf dengan menyertakan fotokopi

Setelah Pengajuan Visa Jepang, Apa yang Harus Dilakukan?

1. Lacak aplikasi yang Sudah Kamu Ajukan

a. Kunjungi halaman ini untuk melacak aplikasi yang sudah diajukan.
b. Jika kamu telah mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia, masukkan Nomor Referensi pada Tanda Terima yang diberikan saat mengajukan aplikasi, nama belakang, dan kode verifikasi.

2. Ambil Paspor Kamu

a. Ambil Sendiri di Japan Visa Application Center di Indonesia dengan membawa dokumen berikut

  • Tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS
  • Kartu Identitas Indonesia (asli) harus ditunjukkan pada saat pengambilan
  • Jika menggunakan kurir pengantar/perwakilan, harap membawa tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS. Tanda terima asli (diperlihatkan) dan fotokopi kartu identitas baik itu kartu identitas kurir pengantar/perwakilan maupun kartu identitas aplikan serta surat kuasa untuk pengambilan paspor
  • Jika kehilangan tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan di VFS, kamu harus datang ke VFS untuk mengambil paspor secara pribadi

b. Mengambil paspor melalui kurir

Kurir akan mengusahakan sebanyak maksimal 3 kali untuk mengirimkan paspor ke alamat yang diberikan. Setelah itu, agen pengiriman akan mengembalikan paspor kamu ke Pusat Aplikasi Visa Jepang untuk konfirmasi lebih lanjut.

Daftar Lengkap Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

1. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

Alamat: Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (021) 3192-4308
Faks(cons): (021) 315-7156
Website: http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

2. Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Alamat: Gedung Wisma Kalla Lantai 7, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, Indonesia
Telepon: (0411) 871-030
Faks: (0411) 853-946
Website: http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

3. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Alamat: Jalan Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
Telepon: (031) 503-0008
Faks: (031) 503-0037
Website: http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Alamat: Jalan Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
Telepon: (0361) 227-628
Faks: (0361) 265-066
Website: http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Wilayah Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

5. Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Alamat: Sinar Mas Land Plaza, Jalan Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
Telepon: (061) 457-5193
Faks: (061) 457-4560
Website: http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi: Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Itulah cara membuat Visa Jepang sendiri yang harus kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke Jepang di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

1 Comment on Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang Sendiri

Mudah, Ini Cara Membuat E-Paspor dan Keuntungannya!

Sebelum mewujudkan impian liburan ke luar negeri, setiap orang harus memiliki paspor terlebih dahulu. Ada dua jenis paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Bagi yang…

Sebelum mewujudkan impian liburan ke luar negeri, setiap orang harus memiliki paspor terlebih dahulu. Ada dua jenis paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Bagi yang sudah memiliki paspor biasa, ada baiknya meng-upgrade paspor lama menjadi e-paspor karena banyak keuntungannya. Tapi sebelum membahas cara membuat e-paspor dan keuntungannya, cari tahu dulu pengertian e-paspor yuk!

Apa Itu E-Paspor?

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram ditjen_imigrasi

Sumber: Instagram ditjen_imigrasi


E-paspor (sering juga disebut paspor biometrik) adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku. Cara membuat e-paspor yang direkam dalam chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian. Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan.

Data biometrik dalam e-paspor Indonesia sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Paspor jenis ini telah banyak digunakan dalam paspor berbagai negara, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dll. Seluruh proses pembuatan e-paspor belum bisa dilakukan secara online. Namun, pengajuan pembuatan e-paspor bisa dilakukan secara online.

E-paspor berbeda dengan membuat paspor online. Paspor online di sini bukan berarti sudah membuat e-paspor, melainkan mendaftar nomor antrean secara online untuk membuat paspor. Meskipun sudah mendaftar paspor online, pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk foto dan proses wawancara.

Nah, sekarang kamu sudah mengetahui pengertian dari e-paspor. Lalu, apa saja keuntungan memiliki e-paspor? Simak uraiannya berikut ini.

5 Keuntungan Memiliki E-paspor untuk Traveling ke Luar Negeri

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram daramoonmata

Sumber: Instagram daramoonmata


Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan memiliki e-paspor Indonesia, inilah lima di antaranya.

1. Free Visa untuk Liburan ke Negara…

Bagi yang suka traveling pasti sudah tahu jika biaya mengurus visa ke luar negeri lumayan mahal dan harus melewati berbagai proses. Nah, keuntungan memiliki e-paspor untuk WNI adalah pemiliknya bisa mendapatkan visa gratis atau visa waiver untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari. Enak banget kan, bisa berlibur sambil melihat sakura di Jepang secara gratis.

Kamu cukup mendaftarkan e-paspor sebelum liburan ke Jepang yang memakan waktu dua hari kerja. Pendaftaran dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum waktu keberangkatan.

2. Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa

Keuntungan memiliki e-paspor tak hanya gratis visa ke Jepang. Dengan e-paspor, pengajuan visa kunjungan ke luar negeri akan lebih mudah mendapat persetujuan. Alasannya karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid sehingga memudahkan pihak kedutaan negara lain untuk memverifikasi dan mengeluarkan visa.

3. Tak Perlu Antre Imigrasi karena Tinggal Masuk ke Sini

Sebelum boarding, penumpang pesawat tujuan luar negeri harus mengantre untuk diperiksa di meja pemeriksaan imigrasi. Proses ini memakan waktu karena yang mengantre cukup banyak. Nah, pemegang e-paspor sangat beruntung karena tidak perlu mengantre dan diperiksa secara manual. Kamu bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional untuk memindai paspor dan bisa langsung masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi.

Namun, fasilitas autogate ini belum berlaku di semua bandara. Fasilitas ini baru ada di Jakarta dan Bali saja, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Ngurah Rai. Tapi jangan khawatir, bukan tidak mungkin fasilitas ini akan ada di bandara-bandara lain di Indonesia! Kita doakan saja.

Cukup mudah menggunakan autogate, kamu tinggal masuk ke lorong antrean di mana ujungnya adalah mesin autogate. Tempel paspor untuk di-scan, kemudian pintu pertama akan terbuka. Masuklah ke lorong berikutnya untuk meng-scan sidik jari. Setelah pintu kedua terbuka, kamu bisa langsung masuk ke boarding room. Praktis kan?

4. Data Lebih Lengkap dan Akurat

Saat membuat e-paspor, data kamu akan terekam dan tersimpan ke dalam chip yang ada di paspor. Data ini meliputi sidik jari dan juga bentuk wajah pemegang paspor sehingga lebih akurat dan lengkap. Data biometrik ini berguna saat pemindaian paspor manual maupun melalui autogate.

5. Paspor Tak Bisa Dipalsukan

Di setiap e-paspor, terdapat chip yang menyimpan data pemegang paspor. Nah, chip ini sulit dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain sehingga keamanan data terjamin.

Banyak kan keuntungan memiliki e-paspor? Makanya, buruan ubah paspor biasa menjadi e-paspor untuk memudahkanmu traveling ke luar negeri. Miliki juga kartu kredit yang punya banyak manfaat untuk traveler. Namun sebelum mengetahui cara membuat e-paspor, perhatikan dahulu hal-hal penting di bawah ini.

Harus Datang ke Mana Jika Ingin Membuat E-Paspor?

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram chandra_rifref2

Sumber: Instagram chandra_rifref2


Untuk saat ini, cara membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam. Jika tinggal di luar daerah tersebut, kamu harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional atau paspor biasa. Cara membuat paspor biasa bisa langsung datang ke kantor imigrasi daerah masing-masing.

Cara membuat e-paspor hanya dilayani di kantor imigrasi Kelas 1. Inilah daftar terbaru kantor imigrasi kelas 1 untuk membuat e-paspor per September 2019:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat E-Paspor

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram ronnypanjaitan

Sumber: Instagram ronnypanjaitan


Berikut dokumen atau syarat yang dibutuhkan untuk cara membuat e-paspor:

  • E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (asli dan fotokopi)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi)
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi)
  • Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa

Jika ingin meng-upgrade paspor lamamu menjadi e-paspor (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak), dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Paspor Lama
  • E-KTP (jika E-KTP belum dicetak, bawa resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan)

Fotokopi semua dokumen di atas dalam kertas ukuran A4 untuk diserahkan pada petugas (jangan dipotong). Untuk info lengkap dokumen dan syarat pembuatan e-paspor, kamu bisa mengeceknya di halaman ini.

Biaya Membuat E-Paspor

Biaya pembuatan e-paspor online

Sumber: jakartaselatan.imigrasi.go.id


Penghitungan total biaya cara membuat e-paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu pilih. Kemudian, akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat e-paspor biasa 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp655.000.

Cara Membuat E-Paspor di Indonesia

1. Memilih Tanggal dan Nomor Antrean

  • Lakukan pendaftaran di antrian.imigrasi.go.id, download aplikasi Layanan Paspor Online di Play Store (untuk Android), atau daftar melalui WhatsApp. Untuk penjelasan lengkap mendaftar dan membuat paspor online, lihatlah di link ini
  • Jika mendaftar lewat website, tunggu email verifikasi 1×24 jam dan cek folder SPAM. Apabila tidak mendapat email verifikasi, DM username dan alamat e-mail ke Instagram @ditjen_imigrasi untuk dibantu verifikasi
  • Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi
  • Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan (pagi/siang)

Tips cara membuat e-paspor agar semakin mudah, simak update info kuota tanggal antrean paspor atau saat kuota antrean dibuka di akun Twitter dan Instagram Ditjen Imigrasi. Biasanya kuota dibuka setiap hari Minggu.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

  • Datanglah sesuai tanggal dan jam yang telah disetujui di antrean online. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Tunjukkan nomor antrean kepada petugas untuk mendapatkan map kuning berisi form. Kamu tidak perlu datang terlalu awal dari jam antrean karena map kuning hanya akan diberikan saat sudah masuk jam antrean
  • Isi form menggunakan pulpen berwarna hitam
  • Submit form dan dokumen kepada petugas untuk diperiksa. Jangan lupa beritahukan petugas kalau kamu ingin membuat e-paspor. Map kuning tersebut akan ditandai oleh petugas
  • Jika tidak ada ada dokumen yang kurang, kamu akan diberikan nomor antrean untuk wawancara/interview. Proses wawancara untuk cara membuat e-paspor tidak lama kok, hanya membutuhkan 5-10 menit
  • Pertanyaan yang diajukan biasanya seperti “Kenapa membuat e-paspor?”, “Ke mana negara tujuan kamu?”, dll. Kemudian kamu akan difoto dan di-scan sidik jarinya
  • Datanglah dengan menggunakan pakaian rapi dan berkerah saat ke kantor imigrasi. Tapi, jangan menggunakan baju warna putih karena latar foto nanti berwarna putih juga
  • Setelah proses wawancara, kamu akan diberikan Tanda Terima Permohonan Paspor berisi nomor input permohonan paspor

3. Cara Membayar Biaya E-Paspor

Per 1 September 2016, pemohon e-paspor dapat melakukan pembayaran ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia. Kamu bisa membayarnya melalui teller maupun melalui ATM. Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu 7 hari setelah proses wawancara. Jangan lupa simpan Bukti Pembayaran dengan baik.

4. Menunggu Proses Pembuatan Paspor (sekitar 7-10 hari kerja)

Cara membuat e-paspor biasanya akan memakan waktu 10 hari kerja setelah pembayaran.

5. Cara Mengambil E-Paspor di Kantor Imigrasi

  • Datang ke kantor imigrasi. Jangan lupa bawa Tanda Terima Permohonan Paspor dan Bukti Pembayaran
  • Ambil nomor antrean pengambilan paspor di mesin. Cara mengambil nomor antrean pengambilan paspor adalah dengan meng-scan QR Code di lembar Tanda Terima atau masukkan nomor permohonan paspor kamu
  • Serahkan Tanda Terima dan Bukti Pembayaran pada petugas saat nomor antrean dipanggil. Petugas juga akan mengecek E-KTP
  • Kamu sudah memiliki e-paspor! Mengambil paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu KK dengan membawa surat KK asli. Apabila diambil oleh orang lain di luar KK, harus membawa surat kuasa

Jaga baik-baik e-paspor sampai kamu memerlukannya untuk pergi ke luar negeri. E-paspor tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan dalam cairan, atau dibanting. E-paspor juga tidak boleh ditaruh di tempat yang sangat panas atau sangat lembab. Hindari menaruh e-paspor di bawah sinar matahari langsung atau dekat area elektromagnetik (televisi, microwave). Ini untuk menjaga kualitas chip dalam e-paspor kamu.

Itulah keuntungan memiliki e-paspor dan cara membuat e-paspor yang harus kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Tinggalkan komentar jika kamu punya pertanyaan, pengalaman, maupun pendapat soal artikel ini. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke luar negeri di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

84 Comments on Mudah, Ini Cara Membuat E-Paspor dan Keuntungannya!

Ketinggalan Pesawat? Jangan Panik, Ini 4 Solusi Terbaik!

Ketinggalan pesawat merupakan mimpi buruk yang bisa menimpa siapa saja. Ada banyak hal yang menyebabkan hal ini, bisa karena kesalahan sendiri seperti berlama-lama datang ke bandara hingga kejadian tak terduga…

Ketinggalan pesawat merupakan mimpi buruk yang bisa menimpa siapa saja. Ada banyak hal yang menyebabkan hal ini, bisa karena kesalahan sendiri seperti berlama-lama datang ke bandara hingga kejadian tak terduga seperti kecelakaan yang membuat arus kendaraan menuju bandara menjadi macet.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika terlanjur ketinggalan pesawat? Panik pasti iya, namun jangan berlebihan. Berikut empat solusi ketinggalan pesawat yang bisa kamu lakukan.

1. Bersikap Tenang dan Menjernihkan Pikiran

Solusi Ketinggalan Pesawat Sumber Pixabay

Sumber: Pixabay


Tidak ada yang mau mengalami insiden ketinggalan pesawat. Apalagi jika sudah merencanakan liburan dari jauh-jauh hari atau ada acara mendesak yang harus dihadiri di kota tujuan. Rasa panik, sedih, dan bingung pasti menerpa. Namun, ketinggalan pesawat bukan akhir dari segalanya. Yang penting, sebisa mungkin kamu harus bersikap tenang agar bisa berpikir dengan baik apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Panik yang berlebihan bisa saja membuatmu melakukan hal yang jauh lebih ceroboh lagi. Atau bahkan, bisa mengundang orang jahat untuk memanfaatkan situasimu.

2. Cek Tiket Pesawat yang Kamu Beli

Solusi Ketinggalan Pesawat Sumber Pexels

Sumber: Pexels


Jika kamu membeli tiket pesawat dengan harga normal dari maskapai, masih ada kemungkinan tiket pesawat masih bisa berlaku sesuai kebijakan dan ketentuan masing-masing maskapai. Entah itu dioper ke penerbangan selanjutnya dengan biaya tertentu atau bisa di-refund dengan potongan tertentu.

Yang harus diperhatikan, tiket yang dibeli dengan promo atau diskon biasanya tidak bisa di-refund alias hangus. Namun, itu semua tergantung kebijakan maskapai.

3. Hubungi Call Center Maskapai Terkait

Solusi Ketinggalan Pesawat Sumber Pixabay 2

Sumber: Pixabay


Langkah selanjutnya adalah menghubungi call center maskapai yang tadinya akan kamu gunakan jasa penerbangannya. Tanyakan apakah tiket kamu masih bisa dioper ke penerbangan berikutnya. Jika tidak bisa dioper ke penerbangan selanjutnya, tanyakan bagaimana cara me-refund atau membatalkan tiket pesawat.

Customer service maskapai akan memberi panduan mengenai tindakan selanjutnya yang bisa kamu lakukan untuk menyelamatkan tiket dan terbang di hari yang sama. Solusi ketinggalan pesawat ini wajib kamu lakukan.

4. Jika Tiket Hangus, Gunakan Agen Travel Online

Beli Tiket Pesawat di Pergi.com

Beli Tiket Pesawat di Pergi.com


Jika ternyata customer service maskapai menyatakan tiket kamu hangus dan tidak bisa dioper ke penerbangan selanjutnya atau di-refund, satu-satunya cara agar bisa terbang di hari yang sama adalah dengan membeli tiket baru. Daripada rencana liburan gagal total atau kamu tidak bisa menghadiri acara penting di kota tujuan, ini adalah solusi ketinggalan pesawat yang terbaik.

Untuk menghemat waktu, kamu bisa membeli tiket pesawat lewat travel online, seperti Pergi.com yang bisa diakses melalui smartphone. Kamu bisa membandingkan harga tiket dari berbagai maskapai dan membeli yang termurah dengan proses yang cepat.

Insiden ketinggalan pesawat sebenarnya bisa dihindari jika kamu tiba di bandara lebih awal. Oleh karena itu, perhatikan informasi yang tertera di tiket, termasuk jam keberangkatan dan batas waktu check-in dari maskapai.

Itulah empat solusi ketinggalan pesawat yang harus kamu lakukan. Yuk share, subscribe, dan komen di blog Pergi.com jika kamu pernah mengalami kejadian tak menyenangkan ini. Jangan lupa pesan tiket pesawat di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

No Comments on Ketinggalan Pesawat? Jangan Panik, Ini 4 Solusi Terbaik!

Type on the field below and hit Enter/Return to search

error: Content is protected !!