Pernah kehilangan bagasi saat terbang? Duh, pasti kesal banget rasanya. Bagasi hilang saat terbang memang kerap terjadi di dunia penerbangan. Bawaan yang hilang tersebut biasanya merupakan bagasi tercatat atau yang terdaftar saat check-in. Namun, tak menutup kemungkinan bagasi yang hilang tersebut adalah bagasi yang dibawa ke kabin.

Saat bagasi hilang, ada kompensasi untuk penumpang yang harus dibayar oleh pihak maskapai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam Pasal 2 huruf C disebutkan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara (maskapai) bertanggung jawab atas kerugian terhadap hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.

Kompensasi untuk Bagasi Tercatat yang Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Pixabay


Bagasi tercatat adalah bagasi yang didaftarkan penumpang saat check-in. Menurut Pasal 5 Permenhub 77/2011, inilah besaran jumlah ganti rugi atau kompensasi yang harus diberikan pihak maskapai kepada penumpang jika bagasi hilang.

1. Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C ditetapkan sebagai berikut:

  • Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang
  • Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat

2. Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak ditemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.

3. Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Meski demikian, menurut Pasal 6 ayat 1 dan 2, maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat. Kecuali, pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya. Biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.

Panduan Lainnya :  Ini Cara Mudah Membuat SIM Internasional

Kompensasi untuk Bagasi Kabin yang Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram unicobag


Permenhub 77/2011 juga mengatur kompensasi untuk bagasi kabin yang hilang dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2.

1. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.

2. Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang.

Cara Lapor dan Klaim Bagasi Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram archeroffaith


1. Pastikan Tempat Hilangnya Bagasi Kamu

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan di mana tepatnya bagasi tersebut hilang. Cari informasi bagasi hilang di layanan Lost and Found ataupun layanan informasi kehilangan yang ada di bandara. Di sana, kamu bisa membuat laporan tentang kehilangan barang sekaligus mendapat kepastian tentang pencarian bagasi yang hilang.

Pihak bandara akan berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk menemukan bagasi kamu. Apabila bagasi atau barang bawaan yang hilang tersebut tidak terjadi di bandara, proses pencarian bisa lebih panjang dan rumit.

2. Buat Laporan Kehilangan Bagasi/Barang

Setelah memastikan di mana tepatnya bagasi tersebut hilang, buatlah laporan tentang kehilangan bagasi. Pihak bandara biasanya akan memintamu untuk membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian. Surat tersebut diperlukan jika ingin mengklaim kehilangan barang. Mintalah surat tersebut maksimal 24 jam setelah kehilangan bagasi terjadi.

Dalam surat laporan kehilangan, tulis secara detail informasi soal baggage tag number, waktu keberangkatan, kelas tiket, nomor penerbangan, dan informasi lainnya. Bawa juga kartu identitas serta boarding pass untuk dijadikan bukti. Laporan kehilangan juga bisa kamu ajukan ke pihak maskapai langsung.

Panduan Lainnya :  Aturan Benda Cair di Kabin Pesawat

3. Pastikan Kamu Ingat Detail Bagasi yang Hilang

Kamu harus mengingat setiap detail dari bagasi yang hilang. Semakin detail informasinya, semakin mudah juga pencarian bagasi yang hilang. Mulai dari warna, ukuran, desain, serta ciri-ciri unik yang ada di tas maupun koper kamu. Lebih bagus lagi jika kamu punya foto-foto barang yang hilang dan jangan lupa lampirkan dalam laporan.

4. Pantau Terus Informasi Terkait Pencarian Bagasi

Setelah menyerahkan laporan dan semua bukti, kamu harus terus memantau informasi terkait pencarian bagasi yang hilang saat terbang. Jika dalam waktu 3 hari belum ada kabar, hubungi kembali pihak maskapai maupun bandara. Bisa juga dengan mendatangi kantor resmi dari pihak maskapai.

Bagasi biasanya dinyatakan hilang jika dalam waktu 3 minggu belum ditemukan. Namun berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, bagasi disebut hilang jika sudah melewati batas 14 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai. Hal ini sudah diatur dalam pasal 5 ayat 3 Permenhub No.77/2011.

5. Segera Ajukan Klaim Bagasi Hilang Sesuai Prosedur

Jika barang belum ketemu juga, segera ajukan klaim kehilangan pada pihak maskapai. Setiap maskapai memiliki prosedur dan ketentuannya masing-masing mengenai klaim kehilangan barang. Namun, pastikan kompensasi bagasi hilang tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Pasal 5 ayat 1 dalam Permenhub No.77/2011 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara menjelaskan secara rinci tentang besaran ganti rugi kehilangan bagasi yang dialami penumpang.

Kehilangan isi maupun keseluruhan dari bagasi akan mendapatkan ganti rugi minimal Rp200.000 per kg dan maksimal Rp4.000.000 per penumpang. Jika bagasi mengalami kerusakan, maka akan diberikan biaya ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, serta merek dari barang yang hilang tersebut.

6. Jangan Lupa Klaim Asuransi Perjalanan Kamu

Apabila sebelum melakukan perjalanan kamu sudah membeli asuransi penerbangan, segera urus klaim asuransi perjalanan tersebut.

Panduan Lainnya :  Nama di Tiket Pesawat Beda dengan KTP, Apa Sanksinya?

Bagasi Kabin Hilang, Apakah Bisa Diklaim?

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram AirAsia


Bagasi yang hilang di kabin pesawat tidak akan mendapatkan ganti rugi dari maskapai. Kecuali, kehilangan bagasi disebabkan oleh keteledoran pihak maskapai sehingga barang bawaan menjadi rusak atau hilang.

Kalau bisa membuktikan bahwa kehilangan bagasi disebabkan oleh pihak maskapai, kamu bisa mengajukan klaim kepada maskapai maupun asuransi perjalanan yang dimiliki.

Tips Agar Bagasi Tidak Hilang

Cara lapor Bagasi Hilang Saat Terbang

Sumber: Instagram brianonlinenl


Bagasi hilang saat terbang memang sangat menyebalkan. Maka dari itu, lakukan persiapan sebaik mungkin dan jangan pernah menaruh barang berharga seperti uang atau perhiasan dalam bagasi tercatat. Barang berharga yang hilang dalam bagasi tercatat tidak akan diganti oleh maskapai dan hanya dihitung berdasarkan berat koper atau tas yang hilang.

Untuk menghindari kehilangan atau pencurian bagasi, lakukan tiga tips berikut ini.

1. Datang ke Bandara Lebih Awal

Datanglah lebih awal dari waktu keberangkatan agar kamu punya waktu untuk melakukan proses screening pada barang bawaan. Pastikan label rute pada koper atau tas sudah benar saat menaruh bagasi ke ban berjalan ketika check-in. Hindari juga penerbangan yang waktu transitnya pendek karena risiko kehilangan bagasi lebih besar.

2. Beri Penanda yang Unik dan Sematkan Identitas Pada Koper/Tas

Berilah tanda unik pada bawaan kamu seperti stiker atau tempelan khusus. Sisipkan juga kontak atau identitas pada koper untuk berjaga-jaga bila label identitas yang berada di luar bagasi rusak. Ini untuk memudahkan pihak maskapai melacak pemilik koper.

3. Taruh Alat Pelacak Pada Bagasi

Kini sudah banyak yang menjual alat pelacak yang dilengkapi dengan GPS. Meski tak bisa menghindari pencurian bagasi, alat pelacak tersebut akan membantu proses pencarian jika bagasi hilang.

Itulah kompensasi dan cara lapor apabila bagasi kamu hilang saat terbang. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Segera beli tiket pesawat di Pergi.com, dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!