Paspor sama pentingnya seperti tiket pesawat yang kamu beli untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu akan ditolak untuk masuk ke negara lain. Cara membuat paspor pun kini semakin mudah dengan adanya sistem antrean online. Proses pencetakan paspor juga tidak lama, hanya membutuhkan setidaknya tiga hari saja. Lalu, bagaimana jika ada kesalahan data saat membuat paspor? Bagaimana cara mengubah data diri di paspor?
Identitas diri yang salah dalam paspor umumnya adalah nama, tanggal lahir, atau alamat tempat tinggal. Untuk memperbaiki kesalahan data di paspor tersebut, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Untuk prosedur dan cara mengubah data diri di paspor secara lengkap, simak penjelasannya di bawah ini.
Dokumen untuk Mengubah Data di Paspor Biasa
1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Kartu keluarga asli dan fotokopi
3. Akte kelahiran/ijazah, asli dan fotokopi
4. Paspor asli dan fotokopi
5. Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)
Prosedur Mengubah Data Diri di Paspor Biasa
Menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, inilah prosedur mengubah data di paspor biasa.
1. Pengajuan permohonan
2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
2 Cara Mengubah Data yang Salah di Paspor
Ada dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor, yaitu endorsement dan penggantian paspor.
1. Memperbaiki Data dengan Sistem Endorsement
Cara mengubah data melalui sistem endorsement maksudnya menambahkan nama pada halaman 4 paspor. Kelemahan dari sistem endorsement ini adalah ada beberapa negara yang tak menerima catatan khusus tersebut.
Prosedur untuk mendapatkan endorsement cukup mudah. Kamu bisa melakukannya secara online lewat laman Ditjen Imigrasi. Proses pengajuan endorsement pun bisa dilakukan di Kantor Imigrasi mana pun. Jika tak ingin mengajukan lewat online, kamu bisa walk-in atau datang langsung di Kantor Imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
1. Datang ke Kantor Imigrasi.
2. Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi.
3. Menuju loket informasi. Sampaikan tujuan kamu untuk meminta endorsement karena ada kesalahan data pada paspor.
4. Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.
5. Tak sampai satu hari, catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.
2. Memperbaiki Data dengan Mencetak Ulang Paspor
Cara kedua mengubah kesalahan nama atau alamat pada paspor adalah mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama karena harus melalui proses yang lebih panjang.
1. Datang ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuanmu untuk mengganti paspor karena ada kesalahan data.
2. Kamu akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Dalam proses BAP, kamu akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor.
4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru.
5. Jika BAP telah selesai, kamu akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik.
6. Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan, maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan.
7. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspormu akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.
8. Usai proses wawancara dan foto, kamu akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru.
9. Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspormu akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
10. Setelah melewati seluruh proses itu, paspor kamu sudah bisa diambil sendiri maupun diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja si pengambil paspor harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor.
Kelemahan Mencetak Ulang Paspor
Cara mengubah data di paspor dengan cara kedua ini memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator Pusat. Setelah disetujui oleh Ajudikator Pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja. Bahkan menurut informasi, pembuatan paspor baru ini bisa memakan waktu lebih dari satu bulan. Baca juga cara mendaftar antrean paspor secara online.
Tips Supaya Tidak Ada Kesalahan Data
Untuk menghindari kesalahan data pada paspor, pastikan semua identitas dalam dokumen milikmu tidak ada yang berbeda. Cek juga paspor barumu supaya tidak ada kesalahan cetak dari petugas imigrasi. Jangan sampai kamu harus bolak-balik karena tidak memeriksa paspor yang sudah dicetak. Ketahui juga langkah-langkah membuat e-paspor di sini.
Merasa informasi mengubah data pada paspor di atas berguna? Yuk subscribe blog Pergi.com untuk mendapatkan informasi terbaru soal cara membuat paspor dan berita traveling lainnya. Pesan juga tiket pesawat hanya di Pergi.com. Cari, Pesan, Pergi Traveling!