Mungkin pertanyaan ini muncul saat kamu berencana berkendara di negara orang. Well, menyewa kendaraan dan berkendara secara mandiri memang jadi pilihan banyak traveler saat ini. Alasannya bermacam-macam. Mulai dari alasan…
Mungkin pertanyaan ini muncul saat kamu berencana berkendara di negara orang. Well, menyewa kendaraan dan berkendara secara mandiri memang jadi pilihan banyak traveler saat ini.
Alasannya bermacam-macam. Mulai dari alasan ekonomis (Kalau pergi beramai-ramai), lebih bisa merasakan petualangan, sampai fleksibel dari segi waktu karena tidak terikat jam keberangkatan seperti saat naik kereta atau pesawat.
Tapi tentunya sebelum memutuskan berkendara sendiri ada beberapa hal yang harus dipersiapkan salah satunya adalah SIM Internasional. Nah dalam artikel berikut Pergi.com telah mengulas syarat, biaya, mekanisme, sampai lokasi tempat membuat SIM Internasional!
Panduan lengkap membuat SIM Internasional Click To TweetSyarat Membuat SIM Internasional
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan lampirkan satu lembar fotokopi KTP.
2. Warga negara asing (WNA) harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KIT dan surat rekomendasi dari kedutaan bagi WNA staf kedutaan, serta melampirkan fotokop berkas-berkas itu.
3. SIM nasional yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
4. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi satu lembar.
5. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang foto berwarna biru (pria berdasi dan wanita menggunakan blazer).
6. Materai Rp 6.000 satu lembar.
7. WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Biaya Membuat SIM Internasional
Membuat SIM Internasional Baru seharga Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.
SIM internasional berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
Mekanisme SIM Internasional
1. Datang ke kantor polisi tempat pembuatan SIM Internasional
2. Mengambil nomor antrean
3. Mengisi formulir kelengkapan dan menyerahkan dokumen yang telah ditentukan
4. Setelah data diverifikasi oleh petugas, pemohon bisa melakukan pembayaran dilanjutkan dengan pengambilan foto serta sidik jari
5. Selesai
Tempat Membuat SIM Internasional
Jakarta
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Catatan:
– Dalam membuat SIM Internasional tidak ada proses ujian baik teori ataupun praktik.
– Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dari Senin-Jumat mulai pukul 08.30-15.00. Sabtu-Minggu libur.
Sumber: Detik Oto