Apa sebenarnya yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya rusak secara sengaja ataupun tidak disengaja? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab tersebut?
Pergi.com membantu mengulas yang perihal mengenai bagasi yang perlu kamu ketahui saat bagasimu hilang / rusak.
Bagasi Dirusak Beda Dengan Bagasi Hilang
Salah satu resiko saat terbang adalah hilangnya bagasi yang bisa disebabkan human error, kesalahan sistem hingga kelalaian penumpang sendiri. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penanganan bagasi dirusak dengan bagasi hilang itu berbeda.
Bagasi yang hilang bisa diklaim ke maskapai penerbangan untuk ganti rugi dengan catatan tidak ada barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi tercatat. Kompensasi bagasi hilang jika penumpang tidak menunjukkan barang berharga saat check in adalah Rp 200.000 per kilogram dengan maksimal nominal Rp 4.000.000 tiap penumpang.
Namun untuk masalah bagasi yang sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, dikutip dari laman KompasTravel (21/8/17) pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan :
“aturannya abu-abu karena ini masuk delik pidana, bukan cuma kelalaian. Ganti ruginya kurang jelas, karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai”
Tanggung jawab Maskapai Untuk Bagasi Rusak
Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
- penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
- hilang atau rusaknya bagasi kabin;
- hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
- hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
- keterlambatan angkutan udara; dan
- kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:
- kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
- kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Dari Permenhub diatas tertera jika kompensasi dari bagasi yang rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Dasar Hukum Bagi Kompensasi Bagasi Rusak
Ada banyak pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dikutip dari laman Hukumonline.com
- Menurut Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
- Dalam penjelasan Pasal 144 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.
- Menurut Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan disebutkan jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak penumpang dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan.
- Menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bandara tujuan atau kantor pusat maskapai atau perwakilannya
- Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):
- dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
- surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara.
Tidak ada seorang pun yang mau mengalami kejadian tidak mengenakkan seperti ini saat terbang. Kejadian bagasi dirusak oleh oknum ini bisa jadi pembelajaran bagi kamu yang sering bepergian naik pesawat. Jangan pernah meletakkan barang berharga seperti uang tunai, alat elektronik maupun perhiasan di dalam bagasi tercatat, melainkan bawa masuk ke dalam kabin.
Selain itu ada baiknya mendokumentasikan kondisi koper kamu sebelum terbang agar jika terjadi kejanggalan dengan koper saat diambil di bandara tujuan kamu memiliki bukti jika telah terjadi sesuatu dengan koper kamu.