Ingat dengan peristiwa terbakarnya power bank di bagasi kabin maskapai China Southern Airlines pada Februari 2018 lalu? Duh, serem banget kan! Akibat insiden tersebut, terangkatlah isu baru dalam dunia penerbangan. Ternyata membawa pengisi baterai portabel atau power bank ke dalam pesawat berbahaya untuk penerbangan jika tidak diatur dengan benar.

Menyikapi hal ini, akhirnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE). Surat edaran tersebut berisi soal aturan membawa power bank dan baterai lithium ke dalam pesawat. Surat ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

SE Nomor 015 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini sangat penting demi mencegah kasus power bank terbakar terulang kembali. Kini, penumpang wajib melapor kepada petugas bandara apabila membawa power bank maupun baterai lithium cadangan ke dalam kabin pesawat.

Langsung saja simak aturan membawa power bank lengkap di bawah ini yuk!

Panduan Lainnya :  Jangan Mau Rugi, Ini Hak Kamu Saat Bagasi Rusak!

Aturan Lengkap Membawa Power Bank di Pesawat

Ketentuan dan Aturan Membawa Power Bank

Ketentuan dan Aturan Membawa Power Bank


1. Untuk menghindari risiko power bank atau baterai lithium cadangan meledak atau terbakar dalam pesawat, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diminta menanyakan kepada setiap penumpang saat check-in jika membawa benda tersebut dalam kabin pesawat.

2. Petugas kabin dan penumpang harus memastikan bahwa power bank yang dibawa ke dalam pesawat tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Tidak boleh melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.

3. Power bank atau baterai lithium cadangan harus diletakkan pada bagasi kabin. Tidak boleh ditempatkan pada bagasi tercatat.

4. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.

5. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Boleh dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.

Panduan Lainnya :  [INFOGRAFIS] Smart Money Traveler: Cara Traveling Murah Tanpa Budget Besar

6. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besar daya jamnya (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa ke dalam pesawat.

7. Power bank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, dapat diperoleh jumlah Wh-nya dengan cara berikut ini:

a. Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui, maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus: E (Wh) = V(v) X I(Ah)

Keterangan:
E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)

b. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000 lalu dikalikan dengan V (tegangan). Contoh:
Jumlah voltase → 5 V
Jumlah kapasitas → 6000 mAh : 1000 = 6 Ah
Jadi, 5 V x 6 Ah = 30Wh

8. Power bank atau baterai lithium cadangan yang diserahkan di check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan, wajib disimpan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Panduan Lainnya :  Ini Dia Info Terbaru Biaya Kelebihan Bagasi AirAsia!

9. Aturan membawa power bank atau baterai lithium cadangan ini wajib diinformasikan pada setiap penumpang oleh Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

10. Penumpang harus menunjukkan power bank yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP) pada Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus. Hal ini dilakukan untuk memeriksa besaran daya sesuai dengan ketentuan. Unit juga harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.

Sekian ketentuan dan aturan membawa power bank ke dalam pesawat dari Pergi.com. Bermanfaat bukan? Yuk berikan pendapat tentang artikel ini. Ceritakan juga pengalamanmu di kolom komentar jika power bank yang kamu bawa pernah disita oleh petugas saat pergi berlibur ke destinasi favoritmu. Kita tunggu!