Cara membuat paspor di tahun 2019 semakin mudah. Kini, pemohon tak perlu takut kehabisan nomor antrean paspor karena bisa mendaftar secara online. Meskipun tidak mengurus paspor di tempat tinggal asal, kamu masih bisa membuat paspor dengan mudah. Cukup membawa dokumen tambahan untuk mengurus paspor beda domisili.

Sering kali, pemohon paspor tidak mempelajari dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus paspor beda domisili. Atau lebih buruknya, ada yang tidak tahu bahwa membuat paspor bisa di kantor imigrasi mana saja.

Keterbatasan waktu dan jauhnya jarak dengan alamat KTP membuat masyarakat jauh lebih suka membuat paspor di kantor imigrasi terdekat. Sebelum mengurus paspor beda domisili, ada baiknya perhatikan hal-hal penting di bawah ini. Ada dokumen dan syarat tambahan yang harus dibawa jika kamu mau mengurus paspor beda domisili.

Dokumen Tambahan Mengurus Paspor Beda Domisili (KTP Luar Daerah)

Cara Mengurus Paspor Beda Domisili

Sumber: Instagram infoaupair


Syarat dan dokumen untuk permohonan paspor dengan KTP daerah atau beda domisili:

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia (asli dan fotokopi)
2. Akta Kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
4. Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
5. Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
6. Surat jaminan (sponsor) bermaterai 6000
7. Fotokopi paspor penjamin
8. Fotokopi KTP penjamin

Surat jaminan tidak selalu diminta oleh petugas. Walaupun begitu, sebaiknya tetap disiapkan untuk berjaga-jaga. Bawalah dokumen asli beserta fotokopinya saat datang ke kantor imigrasi. Fotokopi semua dokumen dalam kertas A4 tanpa perlu dipotong.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara?

Cara Mengurus Paspor Beda Domisili

Sumber: Instagram niketutelma


Panduan Lainnya :  Ke Malaysia? Jangan Lupa Kunjungi 10 Wisata Gratis Ini

Cara mengurus paspor beda domisili sebenarnya sama saja dengan membuat paspor seperti biasa. Namun, ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, yaitu Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara, Surat Keterangan Kerja dari Kantor, dan ID Card Kantor.

Dokumen dan syarat untuk membuat dan mengurus Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara:

1. Surat pengantar yang ditandatangani dan dicap oleh RT RW setempat (2 lembar harus asli)
2. Fotokopi KTP orang yang menumpang domisili
3. Fotokopi KK penjamin yang dijadikan alamat domisili
4. Fotokopi KTP penjamin
5. Pasfoto berwarna orang yang menumpang domisili, ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Proses membuat surat keterangan domisili sementara:

1. Datangi kantor RT untuk meminta surat pengantar. Kemudian, bawa surat pengantar tersebut ke kantor RW untuk ditandatangani
2. Pergilah ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan dokumen di atas serta surat pengantar dari RT atau RW. Biasanya pemohon juga diminta untuk membawa pas foto untuk ditempelkan di Surat Keterangan Domisili dan sebagai arsip kelurahan
3. Setelah menyampaikan tujuan untuk membuat Surat Keterangan Domisili, biasanya pihak kelurahan akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen
4. Setelah dokumen lengkap dan benar, permintaan kamu akan segera diproses
5. Surat Keterangan Domisili yang telah berhasil dikeluarkan akan difotokopi dan distempel oleh kantor kelurahan. Untuk surat asli akan menjadi milik kamu, sedangkan yang fotokopi akan disimpan sebagai arsip kelurahan

Jika jumlah pemohon Surat Keterangan Domisili lebih dari 1, pemohon wajib menyediakan dokumen dan surat pengantar dari RT dan RW untuk masing-masing orang (walaupun dalam 1 KK).

Tips dan Tata Cara Mengurus Paspor Beda Domisili

Cara Mengurus Paspor Beda Domisili

Sumber: Instagram maminimonster


Panduan Lainnya :  Ketinggalan Pesawat? Jangan Panik, Ini 4 Solusi Terbaik!

1. Waktu Terbaik Mengurus Paspor/E-Paspor

Promo tiket pesawat ke luar negeri semakin banyak diberikan maskapai pada tahun 2019. Manfaatkan promo ini dengan baik, apalagi kalau kamu belum pernah ke luar negeri.

Sebelum merencanakan perjalanan, perhatikan tanggal keberangkatan. Daftarlah antrean paspor sedini mungkin. Minimal 6 bulan sebelumnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini berlaku untuk kamu yang belum pernah membuat paspor atau yang ingin mengganti paspor.

Ketersediaan kuota antrean di tiap kantor imigrasi tidak dapat diperkirakan. Bisa saja selalu habis karena banyak sekali orang yang ingin membuat paspor atau mengganti paspor mereka. Untuk itu, usahakan mengurus paspor beda domisili 6 bulan sebelum jadwal keberangkatan.

2. Bagaimana Cara Mendaftar Antrean Kuota Paspor Secara Online?

Mendapatkan kuota antrean paspor secara online bisa dilakukan dengan 3 cara. Pertama, mendaftar antrean paspor melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di Google Play Store. Kedua, mendaftar antrean paspor online melalui Whatsapp. Jangan lupa, masing-masing kantor cabang imigrasi memiliki nomor WhatsApp yang berbeda.

Ketiga, mendaftar antrean paspor melalui website antrian.imigrasi.go.id. Sebelum mendaftar, baca dulu tata cara dan langkah-langkah mendaftar antrean paspor secara lengkap.

3. Pantau Antrean Paspor Setiap Hari

Kuota antrean setiap kantor imigrasi tidaklah sama. Rata-rata setiap kantor hanya menerima 200 antrean setiap harinya. Cek ketersediaan kuota antrean paspor online pada hari Jumat setiap pukul 14.00. Bisa juga mengecek kuota antrean pada akhir pekan.

4. Pastikan Semua Dokumen Kamu Memiliki Data Seperti ini

Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan bahwa dokumen yang kamu miliki mencantumkan data yang sama. Mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, serta alamat. Untuk anak di bawah 17 tahun atau belum memiliki e-KTP, dapat didampingi salah satu orangtua atau walinya. Bawa pula e-KTP kedua orangtua, akta lahir, serta kartu keluarga.

Panduan Lainnya :  5 Tips Menukar Uang untuk Liburan dengan Nilai Terbaik

5. Apa yang Harus Dilakukan di Kantor Imigrasi?

Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Usahakan tiba lebih awal, minimal 60-30 menit sebelumnya dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika terlambat atau tidak bisa datang, kode antreanmu akan hangus dan baru bisa mendaftar ulang antrean paspor 30 hari kemudian.

Tunjukan barcode kepada petugas saat tiba di kantor imigrasi untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan. Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi. Tunggu sampai nomer antrean kamu dipanggil.

Setelah nomer antrean dipanggil, proses selanjutnya adalah wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto. Wawancara dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

5. Kapan Paspor Bisa Diambil di Kantor Imigrasi?

Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Paspor biasanya akan selesai selama 3-5 hari kerja setelah pembayaran. Perlu diingat, hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui teller bank maupun melalui ATM.

Itulah cara mengurus paspor beda domisili yang wajib kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke luar negeri di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!