Guide for Amazing (Y)ourney

Tag: Visa

Mengenal 12 Macam dan Jenis-Jenis Visa Serta Fungsinya

Selain paspor, visa juga dibutuhkan seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Memang ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi orang asing. Namun, banyak pula yang mewajibkan wisatawan untuk memiliki visa….

Selain paspor, visa juga dibutuhkan seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Memang ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi orang asing. Namun, banyak pula yang mewajibkan wisatawan untuk memiliki visa. Seseorang bisa ditolak dan dideportasi jika tidak memiliki visa atau salah membawa jenis visa. Macam dan jenis-jenis visa berbeda-beda tergantung fungsi dan kebutuhannya.

Pada dasarnya, visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan. Tak sembarang visa bisa digunakan untuk bepergian ke suatu negara. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui macam dan jenis visa serta fungsinya agar tidak mengalami masalah di imigrasi suatu negara.

Apa yang Tertulis dalam Visa?

Macam dan Jenis-Jenis Visa Serta Fungsinya

Sumber: Unsplash


Visa bisa berupa stempel yang dicap pada paspor asli. Beberapa negara juga ada yang menerapkan visa berupa stiker yang ditempel pada lembaran paspor. Ada juga kombinasi keduanya, di atas stiker diberi cap dan tulisan tangan dari petugas saat visa dikeluarkan.

Stiker yang digunakan tak sembarangan karena memakai teknologi canggih dengan tinta cetak tertentu serta dilengkapi dengan hologram. Tujuannya tentu untuk menghindari penipuan atau pemalsuan paspor. Selain data si pemegang visa, inilah data lain yang akan tertera pada visa.

1. Negara Tujuan yang Ingin Dikunjungi

Sebuah visa akan tercantum jelas nama negara. Pada kasus tertentu seperti Visa Schengen yang punya banyak negara anggota, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara.

2. Tujuan Kedatangan

Pada visa, akan tertulis jelas maksud pemegang visa untuk mengunjungi suatu negara. Misalnya bertujuan untuk wisata, bisnis, bekerja, atau belajar. Pastikan visa yang kamu miliki menyantumkan tujuan sesuai yang kamu butuhkan.

3. Masa Berlaku Visa

Jangan sampai lupa bahwa jenis-jenis visa memiliki fungsi serta batas waktu tertentu. Tergantung dari jenis visanya, lama berlaku masing-masing visa berbeda-beda. Mulai dari hanya beberapa hari hingga berbulan-bulan. Visa untuk berlibur cenderung lebih pendek masa berlakunya, sedangkan visa untuk belajar dan bekerja akan lebih lama masa berlakunya.

Mengenal Macam dan Jenis-Jenis Visa Serta Fungsinya

Macam dan Jenis-Jenis Visa Serta Fungsinya

Sumber: Pixabay


Setelah tahu pengertian visa serta data apa saja yang ada dalam visa, kini saatnya mengenal lebih jauh soal macam dan jenis-jenis visa serta fungsinya. Simak baik-baik!

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga/Relatives Permits

Punya anak atau keluarga yang tinggal di luar negeri? Pasti kangen banget, kan! Jika berniat mengunjungi keluarga di luar negeri, kamu harus memiliki jenis visa ini. Lama waktu maksimal yang bisa kamu ajukan untuk Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga/Relatives Permits adalah 90 hari atau 3 bulan.

Syarat membuat jenis visa untuk mengunjungi keluarga adalah adanya undangan dari keluarga di negara tujuan. Kemudian harus ada surat pernyataan bahwa keluarga di sana akan bertanggung jawab selama kamu tinggal di negara tersebut.

2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata/Tourist Visa

Ini adalah macam dan jenis visa yang paling terkenal dan paling banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia. Jika ingin liburan ke luar negeri, kamu harus memiliki jenis visa yang berfungsi sebagai tanda izin berlibur di suatu negara ini. Tapi, ada juga negara yang menerapkan sistem bebas visa untuk berlibur.

Pemegang Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata/Tourist Visa akan diizinkan masuk ke negara tujuan untuk berlibur. Siapa saja bisa mengajukan jenis visa ini, asalkan memenuhi semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa. Patut diingat, masing-masing negara memiliki ketentuan dan cara membuat visa yang berbeda-beda.

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis/Business Visa

Zaman sekarang, semua orang bisa melakoni bisnis apa saja. Apalagi dengan semakin majunya teknologi, bisnis pun bisa dilakukan di rumah dan melalui internet. Jika kamu adalah pelaku bisnis, mungkin saja ada keperluan yang membuat kamu harus melakukan perjalanan bisnis. Syukur-syukur bisa melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

Dengan jenis visa Business Visa, kamu akan memperoleh kemudahan saat akan melakukan perjalanan bisnis ke negara tujuan. Keperluan bisnis tersebut bisa berupa seminar bisnis, mengunjungi pameran, atau perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan.

4. Visa Kerja/Work Visa

Dengan Visa Kerja, seseorang boleh bekerja dan menjadi karyawan suatu perusahaan di negara tujuan. Visa Kerja sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan lama pekerjaan, yaitu Visa Kerja Sementara, Visa Kerja Semi-Permanent, atau Visa Kerja permanent.

Apabila lama kerjanya seseorang bisa bertahun-tahun, jenis visa ini bisa diubah menjadi izin tinggal atau menetap atau Permanent Resident (PR). Namun dalam beberapa kasus, izin Visa Kerja hanya sebatas lamanya kontrak kerja dan tidak boleh diperpanjang. Contohnya kasus TKI yang bekerja di luar negeri. Setelah masa kontrak habis, mereka harus langsung pulang ke tanah air sebelum mengajukan visa kerja berikutnya.

5. Visa Transit

Visa transit berfungsi untuk melakukan transit di suatu negara sebelum menuju negara tujuan. Ketika menggunakan jenis visa ini, perhatikan apakah visa tersebut hanya berlaku pada area bandara saja (Airport Transit Visa) atau untuk seluruh negara di mana kamu transit (Transit Visa).

Jangan sampai salah. Bila visa yang kamu punya hanya bisa digunakan di area bandara saja (Airport Transit Visa), berarti kamu dilarang meninggalkan area bandara meskipun cuma sebentar. Pemegang jenis visa ini tidak boleh menginap di luar bandara saat menunggu penerbangan selanjutnya. Alasannya karena masa berlaku visa ini hanya beberapa jam saja sebelum naik pesawat ke negara tujuan.

Sementara untuk Visa Transit, pemilik boleh keluar bandara dan melakukan perjalanan singkat di negara transit seperti wisatawan pada umumnya. Masa berlaku Visa Transit adalah 5 hari.

6. Visa Belajar/Study Permits

Belum lama ini masyarakat Indonesia sempat heboh saat Maudy Ayunda diterima di dua universitas berbeda, yaitu Stanford University dan Harvard University. Jenis visa ini sangat jelas fungsi dan kegunaannya, yaitu untuk izin belajar di sekolah atau universitas di luar negeri.

Jenis visa ini cukup mudah didapatkan asalkan sudah memenuhi semua syarat untuk menjadi pelajar di luar negeri. Visa berlaku selama masa sekolah masih berjalan, termasuk saat libur sekolah.

7. Visa Pertukaran Pelajar/Exchange Permits

Selain Visa Belajar, ada satu lagi visa untuk tujuan sekolah, yaitu Visa Pertukaran Pelajar. Visa ini biasa digunakan oleh seseorang yang mengikuti program pertukaran pelajar antar sekolah atau kampus. Pengurusan visanya juga cenderung mudah karena biasanya dibantu oleh instansi terkait yang mengadakan program ini.

8. Visa on Arrival

Lain dengan macam dan jenis visa lainnya yang dapat dibuat jauh-jauh hari sebelum perjalanan, Visa On Arrival bisa dibuat saat itu juga alias dadakan. Jenis Visa on Arrival dibuat saat kamu masuk ke dalam wilayah suatu negara, baik lewat bandara, pelabuhan laut, ataupun jalan kaki memasuki perbatasan negara.

Visa ini bisa didapatkan apabila kedua negara punya hubungan baik atau ada kerjasama sehingga proses pembuatan visa dimudahkan. Berikut adalah daftar negara yang memberlakukan Visa On Arrival.

Daftar Negara Visa On Arrival di Dunia - Jenis Visa Pergicom

Daftar Negara Visa On Arrival di Dunia


9. Visa Diplomatik

Tak sembarang orang bisa mengajukan pembuatan jenis Visa Diplomatik karena hanya ditujukan untuk para diplomat. Visa ini berfungsi dan berlaku untuk orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di suatu instansi perwakilan negara atau hanya Visa Kunjungan Diplomatik Sementara.

Contohnya, jenis visa ini berfungsi saat kunjungan dinas atau kunjungan kerja yang biasa dilakukan oleh perwakilan suatu negara. Proses pembuatan jenis visa ini terbilang mudah karena ada jalur khusus antar negara.

10. Exit Visa

Jenis visa ini berfungsi untuk seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara karena habis ditahan atau dipenjara. Bisa juga berfungsi untuk warga negara yang mau meninggalkan negara sendirinya menuju negara baru. Biasanya, negara tujuannya sudah tertulis dan orang tersebut hanya bisa pergi ke negara tujuan yang disebutkan dalam visa.

Ngerinya, Visa Exit akan dibarengi dengan larangan masuk kembali ke negara visa dikeluarkan. Hiii… enggak bisa balik lagi!

11. Visa Khusus Pegawai Internasional/Corporate Permits

Orang yang bekerja untuk badan internasional dapat mengajukan pembuatan jenis visa ini. Bisa juga jika orang tersebut sangat layak sehingga ditempatkan oleh satu perusahaan internasional sebagai wakil di negara tersebut.

12. Visa Khusus Bisnis/Business Permits

Hmm, apa bedanya dengan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis? Bedanya adalah orang yang memiliki jenis visa ini bisa tinggal lama di negara tujuan karena sifatnya bukan kunjungan sementara. Contohnya, jika kamu ingin membangun perusahaan di negara tujuan.

Persiapan membangun perusahaan tentunya membutuhkan waktu yang lama. Pemerintah setempat akan membuatkan visa khusus supaya kamu bisa leluasa melakukan persiapan dan pengembangan bisnis. Kalau bisnis kamu berkembang dan aman, jenis visa ini bisa dilanjut menjadi izin tinggal sementara hingga izin tinggal permanen. Berminat?

Itulah macam dan jenis visa serta fungsinya yang wajib kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke luar negeri di Pergi.com sebelum membuat visa. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

1 Comment on Mengenal 12 Macam dan Jenis-Jenis Visa Serta Fungsinya

Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang Sendiri

Bunga sakura sebentar lagi mulai bermekaran di Jepang. Bagi kamu yang ingin sekali berwisata ke Jepang tahun ini, ada baiknya segera membuat Visa Jepang sendiri. Jika Visa Jepang sudah didapat,…

Bunga sakura sebentar lagi mulai bermekaran di Jepang. Bagi kamu yang ingin sekali berwisata ke Jepang tahun ini, ada baiknya segera membuat Visa Jepang sendiri. Jika Visa Jepang sudah didapat, merencanakan liburan ke Jepang pun menjadi lebih aman dan pasti. Cara membuat Visa Jepang tidak sulit kok, asalkan kamu sudah membaca panduan mengurus Visa Jepang terlebih dahulu.

Yuk ikuti panduan dan cara membuat Visa Jepang dengan mudah berikut ini. Scroll sampai habis supaya informasi yang kamu dapat lengkap!

Sebelumnya, Apa Itu Visa Jepang?

Visa adalah izin atau rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing apabila ingin memasuki suatu negara. Nah, Visa Jepang sendiri adalah izin masuk ke Negara Jepang. Visa atau izin berkunjung tersebut dapat berbentuk stiker atau berupa stempel yang dapat di-apply di kedutaan Jepang.

Meskipun sudah mendapatkan visa, bukan berarti seseorang sudah terjamin dapat masuk ke Jepang. Keputusan terakhir bisa masuk atau tidak ke Jepang tetap berada pada pihak imigrasi saat mendarat di bandara Jepang.

Informasi Tentang Visa Jepang

Mulai tanggal 15 September 2017, proses dan cara membuat Visa Jepang atau cara mengambil Visa Jepang dapat dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Ketahui juga informasi bahwa Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pengajuan visa sebagai berikut.

a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan

Seluruh cara membuat Visa Jepang maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para pemohon Visa Jepang diwajibkan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat mengambil Visa Jepang.

Jika kamu tinggal di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan cara membuat Visa Jepang tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

Jalan-Jalan ke Jepang Bisa Tanpa Visa?

Jalan-jalan ke Jepang bisa tanpa menggunakan visa? Bisa dong, karena mulai 1 Desember 2014, pemerintah Jepang telah membuka pengajuan dan pendaftaran Bebas Visa Jepang untuk wisatawan Indonesia. Enak banget kan? Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke Jepang.

Tapi, ada 3 syarat untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang ini.

1. Memiliki E-Paspor

Syarat pertama adalah jika kamu seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Cara membuat e-paspor cukup mudah kok dan kini bisa mem-booking nomor antrean paspor secara online.

2. Registrasi E-Paspor untuk Mendapatkan Bebas Visa Jepang

Apabila sudah memiliki e-paspor, kamu harus melakukan registrasi atau pendaftaran e-paspor untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang ke Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Hal ini wajib dilakukan sebelum jalan-jalan ke Jepang. Bisa juga mendaftar Bebas Visa Jepang melalui agen perjalanan yang telah terdaftar secara resmi.

3. Menerima Bukti Registrasi

Ketika sudah melakukan registrasi e-paspor, kamu akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari.

Bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), lho. Enaknya lagi, mendaftar Free Visa Jepang ini tidak dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri). Proses registrasi Bebas Visa Jepang memakan waktu 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Bagaimana Tata Cara Registrasi Bebas Visa Jepang?

Inilah tata cara mendaftar atau registrasi Visa Jepang di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat.

  • Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi
  • Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali
  • Pemohon yang telah mendapatkan Bebas Visa Jepang dapat melakukan perjalanan ke Jepang selama maksimal 15 hari. Dapat melakukan kunjungan berkali-kali hingga masa berlaku stiker habis dan tak perlu melakukan registrasi lagi dalam jangka waktu tersebut
  • Apabila permohonan Bebas Visa Jepang tidak dikabulkan, pemohon harus membuat permohonan visa seperti biasa

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan permohonan Bebas Visa Jepang.

  • Apabila tidak memiliki e-paspor, kamu harus tetap mengajukan dan mengurus visa untuk berkunjung ke Negara Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika ingin tinggal lebih dari 15 hari atau harus bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku
  • Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
  • Jangan nekat liburan ke negara Jepang jika belum melakukan registrasi e-paspor karena akan dicekal di Bandara Jepang. Registrasi e-paspor sebelum wisata ke Jepang wajib hukumnya jika ingin mendapatkan Bebas Visa Jepang. Selain itu, petugas Imigrasi Bandara Jepang juga akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya. Bisa jadi kamu juga diminta memperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab dengan petugas imigrasi tersebut, ada kemungkinan kamu tidak diizinkan masuk ke Jepang jika ada yang mencurigakan
  • Tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan jika pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang atau negara lain, atau pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih

Apa Saja Jenis-Jenis Visa Jepang?

Bagi kamu yang tidak memiliki e-paspor, tidak bisa mengajukan Bebas Visa Jepang dan harus membuat Visa Jepang dengan cara biasa. Sebelumnya, ketahui dahulu 9 jenis Visa Jepang yang harus kamu ajukan di bawah ini.

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
  • Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  • Visa Transit
  • Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk

Jenis Visa Jepang memang cukup banyak sesuai dengan keperluan dan kebutuhan. Namun begitu, visa untuk tujuan wisata terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut.

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri (Single Entry)
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiply Entry)

Sejak tanggal 1 September 2012, Pemerintah Jepang telah menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple visa) bagi WNI yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis. VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Visa Wisata Jepang

1. Pengajuan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

  • Paspor, dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan saat masa berlibur di Jepang habis
  • Formulir permohonan visa, tersedia di kedutaan atau bisa langsung dicetak di halaman resmi kedutaan
  • Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram
  • 1 lembar fotokopi KTP atau fotokopi kartu mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (khusus untuk pelajar/mahasiswa)
  • Bukti pemesanan tiket, yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang
  • Jadwal Perjalanan, semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb (bila pemohon lebih dari satu)
  • Fotokopi bukti keuangan, misalnya fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir. Apabila penanggung jawab biaya bukan pemohon, harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (misalnya penanggung jawab biaya ayah/ibu)

2. Pengajuan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)

Tak sembarang orang bisa mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata). Syaratnya, kamu harus WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki paspor MRP ataupun E-paspor. Lalu, kamu juga pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan merupakan karyawan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Inilah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata).

  • E-paspor atau paspor MRP, halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor
  • Formulir aplikasi, tersedia di Kedutaan atau bisa dicetak dari halaman resmi kedutaan
  • Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram
  • Fotokopi KTP, 1 lembar
  • (1)Bagi pekerja/karyawan, wajib melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
    (2)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
    (3)Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan
    (4)Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
    *Surat yang disebutkan dalam poin 1-4 harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi Visa Jepang. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan. Surat dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup, seperti fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya
  • Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)
  • Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-C.
    – Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
    – Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali, tidak perlu melampirkan lagi)
    – Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak)

Biaya Pembuatan Visa Jepang Tahun 2019

Biaya Visa Jepang 2019

Semua biaya visa harus dibayar dalam rupiah bersama dengan pengajuan aplikasi. Inilah biaya membuat Visa Jepang terbaru per 1 April 2019. Aplikasi visa yang diterima oleh JVAC sampai dengan 31 Maret 2019 dikenakan biaya sesuai harga lama.

1.Visa Single Entry Rp380.000
2.Visa Multiple Entry Rp770.000
3.Visa Transit Rp90.000

Biaya Proses Aplikasi

Semua pemohon diwajibkan membayar biaya pemprosesan saat mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang.

1. Aplikasi Visa Rp165.000 per orang
2. Pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp120.000 per orang

Pembayaran bisa tunai atau menggunakan kartu kredit/debit. Wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Prefektur Miyagi, Fukushima, atau Iwate dibebaskan dari biaya pembuatan visa. Namun, jangan lupa memesan hotel dan simpan bukti pembelian untuk referensi di masa mendatang. Penumpang yang melakukan perjalanan ke Okinawa untuk tujuan wisata dan tiba di Bandara Okinawa dengan tiket pemesanan juga dapat mengajukan visa tanpa biaya.

Jam Kerja Bagian Visa

Hari Senin–Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa: 08.30–12.00
Pengambilan Paspor: 13.30–15.00

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler. Klik halaman ini untuk mengunduh form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file).

Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang untuk Tujuan Wisata

Kamu bisa langsung pergi sendiri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di beberapa kota besar di Indonesia untuk membuat Visa Jepang. Pemohon visa juga bisa mengajukan aplikasi melalui agen perjalanan dengan biaya yang lebih besar, namun menghemat tenaga dan waktu karena mereka sudah menguasai tata cara pengajuan permohonan visa.

1. Cara Membuat Visa Jepang Sendiri (Tanpa Agen)

Kunjungi Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja untuk mengajukan permohonan Visa Jepang. Lama pengurusan variatif, tapi rata-rata 4 hari kerja. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang sendiri dengan janji temu di Indonesia.

Langkah 1: kumpulkan informasi yang dibutuhkan sebelum mengajukan pembuatan Visa Jepang

  • Kunjungi halaman ini
  • Hubungi nomor layanan informasi +62 21 30418715
  • Email pertanyaan kamu ke info.japanid@vfshelpline.com
  • Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC)

Langkah 2: membuat foto sesuai persyaratan Visa Jepang

  • Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan
  • Foto terbaru, tidak lebih dari 6 bulan dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm
  • Foto berwarna dengan latar belakang polos
  • Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas
  • Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan

Langkah 3: unduh dan lengkapi formulir aplikasi serta buat booking janji temu

  • Unduh formulir aplikasi
  • Buat janji temu secara online dan cetak surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di ponsel kamu
  • Jadwal online untuk layanan janji temu bisa diakses dalam waktu dekat

Langkah 4: siapkan dokumen pendukung

  • Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan visa yang ingin kamu ajukan. Lama tidaknya proses membuat visa bervariasi tergantung apakah dokumen lengkap, jika diminta mengirimkan dokumen tambahan, atau kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Patut diingat, ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan
  • Ketahui biaya visa yang kamu ajukan
  • Setiap aplikan harus membayar biaya visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Pembayaran dalam rupiah jika pengajuan aplikasi dilakukan di Indonesia

Langkah 5:

Ajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09.00–17.00. Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya membuat janji terlebih dahulu. Klik untuk penjadwalan janji temu.

2. Cara Membuat Visa Jepang Melalui Jasa Agen Travel

Lama mengurus Visa Jepang melalui jasa agen travel rata-rata 10 hari kerja, namun semuanya tergantung agen dan jenis visa yang dibuat. Biayanya juga berbeda tergantung ketentuan masing-masing agen. Hubungi agen yang kamu pilih dan serahkan dokumen yang diperlukan. Setelah visa terbit, agen akan mengirim dokumen visa atau kamu bisa mengambilnya langsung di kantor agen.

Inilah syarat mengajukan permohonan visa dengan perwakilan:

  • Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun, atau orang dengan keterbelakangan fisik yang menyulitkan ia untuk datang mengajukan visa
  • Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas
  • Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang

Dokumen tambahan di bawah ini perlu dilampirkan sebagai salah satu syarat pelengkap, kecuali pemohon mengajukan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang.

  • Perwakilan dari perusahaan (staf kantor): fotokopi KTP orang yang mewakilkan dan surat tugas yang telah ditanda tangani oleh pemohon visa
  • Perwakilan dari keluarga: Fotokopi KTP orang yang mewakilkan dan fotokopi bukti hubungan keluarga

Meskipun aplikasi diajukan oleh perwakilan, pemohon visa wajib menandatangani formulir aplikasi, kecuali pemohon visa tersebut memiliki alasan khusus seperti masih dibawah umur atau memiliki keterbelakangan fisik.

Siapkan Dokumen di Bawah Ini

  • Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses
  • Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama kamu jika ada)
  • Formulir Aplikasi diisi lengkap per pemohon. Untuk kolom tanda tangan, harus ditandatangani oleh pemohon (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor)
  • Tidak boleh menggunakan pulpen yang dapat dihapus untuk mengisi formulir aplikasi dan dokumen resmi
  • Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos)
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan. Durasi pemprosesan visa dapat bervariasi jika dokumen pemohon tidak lengkap, atau diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan Besar kami harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap dicatat bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan
  • Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit
  • Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diajukan palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan. Jika dokumen asli tertentu perlu dikembalikan, mohon informasikan kepada staf dengan menyertakan fotokopi

Setelah Pengajuan Visa Jepang, Apa yang Harus Dilakukan?

1. Lacak aplikasi yang Sudah Kamu Ajukan

a. Kunjungi halaman ini untuk melacak aplikasi yang sudah diajukan.
b. Jika kamu telah mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia, masukkan Nomor Referensi pada Tanda Terima yang diberikan saat mengajukan aplikasi, nama belakang, dan kode verifikasi.

2. Ambil Paspor Kamu

a. Ambil Sendiri di Japan Visa Application Center di Indonesia dengan membawa dokumen berikut

  • Tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS
  • Kartu Identitas Indonesia (asli) harus ditunjukkan pada saat pengambilan
  • Jika menggunakan kurir pengantar/perwakilan, harap membawa tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS. Tanda terima asli (diperlihatkan) dan fotokopi kartu identitas baik itu kartu identitas kurir pengantar/perwakilan maupun kartu identitas aplikan serta surat kuasa untuk pengambilan paspor
  • Jika kehilangan tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan di VFS, kamu harus datang ke VFS untuk mengambil paspor secara pribadi

b. Mengambil paspor melalui kurir

Kurir akan mengusahakan sebanyak maksimal 3 kali untuk mengirimkan paspor ke alamat yang diberikan. Setelah itu, agen pengiriman akan mengembalikan paspor kamu ke Pusat Aplikasi Visa Jepang untuk konfirmasi lebih lanjut.

Daftar Lengkap Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

1. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

Alamat: Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (021) 3192-4308
Faks(cons): (021) 315-7156
Website: http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

2. Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Alamat: Gedung Wisma Kalla Lantai 7, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, Indonesia
Telepon: (0411) 871-030
Faks: (0411) 853-946
Website: http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

3. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Alamat: Jalan Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
Telepon: (031) 503-0008
Faks: (031) 503-0037
Website: http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Alamat: Jalan Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
Telepon: (0361) 227-628
Faks: (0361) 265-066
Website: http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Wilayah Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

5. Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Alamat: Sinar Mas Land Plaza, Jalan Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
Telepon: (061) 457-5193
Faks: (061) 457-4560
Website: http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi: Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Itulah cara membuat Visa Jepang sendiri yang harus kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke Jepang di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

1 Comment on Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang Sendiri

Mudah, Ini Cara Membuat E-Paspor dan Keuntungannya!

Sebelum mewujudkan impian liburan ke luar negeri, setiap orang harus memiliki paspor terlebih dahulu. Ada dua jenis paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Bagi yang…

Sebelum mewujudkan impian liburan ke luar negeri, setiap orang harus memiliki paspor terlebih dahulu. Ada dua jenis paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Bagi yang sudah memiliki paspor biasa, ada baiknya meng-upgrade paspor lama menjadi e-paspor karena banyak keuntungannya. Tapi sebelum membahas cara membuat e-paspor dan keuntungannya, cari tahu dulu pengertian e-paspor yuk!

Apa Itu E-Paspor?

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram ditjen_imigrasi

Sumber: Instagram ditjen_imigrasi


E-paspor (sering juga disebut paspor biometrik) adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku. Cara membuat e-paspor yang direkam dalam chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian. Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan.

Data biometrik dalam e-paspor Indonesia sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Paspor jenis ini telah banyak digunakan dalam paspor berbagai negara, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dll. Seluruh proses pembuatan e-paspor belum bisa dilakukan secara online. Namun, pengajuan pembuatan e-paspor bisa dilakukan secara online.

E-paspor berbeda dengan membuat paspor online. Paspor online di sini bukan berarti sudah membuat e-paspor, melainkan mendaftar nomor antrean secara online untuk membuat paspor. Meskipun sudah mendaftar paspor online, pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk foto dan proses wawancara.

Nah, sekarang kamu sudah mengetahui pengertian dari e-paspor. Lalu, apa saja keuntungan memiliki e-paspor? Simak uraiannya berikut ini.

5 Keuntungan Memiliki E-paspor untuk Traveling ke Luar Negeri

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram daramoonmata

Sumber: Instagram daramoonmata


Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan memiliki e-paspor Indonesia, inilah lima di antaranya.

1. Free Visa untuk Liburan ke Negara…

Bagi yang suka traveling pasti sudah tahu jika biaya mengurus visa ke luar negeri lumayan mahal dan harus melewati berbagai proses. Nah, keuntungan memiliki e-paspor untuk WNI adalah pemiliknya bisa mendapatkan visa gratis atau visa waiver untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari. Enak banget kan, bisa berlibur sambil melihat sakura di Jepang secara gratis.

Kamu cukup mendaftarkan e-paspor sebelum liburan ke Jepang yang memakan waktu dua hari kerja. Pendaftaran dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum waktu keberangkatan.

2. Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa

Keuntungan memiliki e-paspor tak hanya gratis visa ke Jepang. Dengan e-paspor, pengajuan visa kunjungan ke luar negeri akan lebih mudah mendapat persetujuan. Alasannya karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid sehingga memudahkan pihak kedutaan negara lain untuk memverifikasi dan mengeluarkan visa.

3. Tak Perlu Antre Imigrasi karena Tinggal Masuk ke Sini

Sebelum boarding, penumpang pesawat tujuan luar negeri harus mengantre untuk diperiksa di meja pemeriksaan imigrasi. Proses ini memakan waktu karena yang mengantre cukup banyak. Nah, pemegang e-paspor sangat beruntung karena tidak perlu mengantre dan diperiksa secara manual. Kamu bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional untuk memindai paspor dan bisa langsung masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi.

Namun, fasilitas autogate ini belum berlaku di semua bandara. Fasilitas ini baru ada di Jakarta dan Bali saja, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Ngurah Rai. Tapi jangan khawatir, bukan tidak mungkin fasilitas ini akan ada di bandara-bandara lain di Indonesia! Kita doakan saja.

Cukup mudah menggunakan autogate, kamu tinggal masuk ke lorong antrean di mana ujungnya adalah mesin autogate. Tempel paspor untuk di-scan, kemudian pintu pertama akan terbuka. Masuklah ke lorong berikutnya untuk meng-scan sidik jari. Setelah pintu kedua terbuka, kamu bisa langsung masuk ke boarding room. Praktis kan?

4. Data Lebih Lengkap dan Akurat

Saat membuat e-paspor, data kamu akan terekam dan tersimpan ke dalam chip yang ada di paspor. Data ini meliputi sidik jari dan juga bentuk wajah pemegang paspor sehingga lebih akurat dan lengkap. Data biometrik ini berguna saat pemindaian paspor manual maupun melalui autogate.

5. Paspor Tak Bisa Dipalsukan

Di setiap e-paspor, terdapat chip yang menyimpan data pemegang paspor. Nah, chip ini sulit dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain sehingga keamanan data terjamin.

Banyak kan keuntungan memiliki e-paspor? Makanya, buruan ubah paspor biasa menjadi e-paspor untuk memudahkanmu traveling ke luar negeri. Miliki juga kartu kredit yang punya banyak manfaat untuk traveler. Namun sebelum mengetahui cara membuat e-paspor, perhatikan dahulu hal-hal penting di bawah ini.

Harus Datang ke Mana Jika Ingin Membuat E-Paspor?

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram chandra_rifref2

Sumber: Instagram chandra_rifref2


Untuk saat ini, cara membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam. Jika tinggal di luar daerah tersebut, kamu harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional atau paspor biasa. Cara membuat paspor biasa bisa langsung datang ke kantor imigrasi daerah masing-masing.

Cara membuat e-paspor hanya dilayani di kantor imigrasi Kelas 1. Inilah daftar terbaru kantor imigrasi kelas 1 untuk membuat e-paspor per September 2019:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat E-Paspor

Cara Membuat dan Keuntungan Memiliki E-paspor Indonesia Sumber Instagram ronnypanjaitan

Sumber: Instagram ronnypanjaitan


Berikut dokumen atau syarat yang dibutuhkan untuk cara membuat e-paspor:

  • E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (asli dan fotokopi)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi)
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi)
  • Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa

Jika ingin meng-upgrade paspor lamamu menjadi e-paspor (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak), dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Paspor Lama
  • E-KTP (jika E-KTP belum dicetak, bawa resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan)

Fotokopi semua dokumen di atas dalam kertas ukuran A4 untuk diserahkan pada petugas (jangan dipotong). Untuk info lengkap dokumen dan syarat pembuatan e-paspor, kamu bisa mengeceknya di halaman ini.

Biaya Membuat E-Paspor

Biaya pembuatan e-paspor online

Sumber: jakartaselatan.imigrasi.go.id


Penghitungan total biaya cara membuat e-paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu pilih. Kemudian, akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat e-paspor biasa 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp655.000.

Cara Membuat E-Paspor di Indonesia

1. Memilih Tanggal dan Nomor Antrean

  • Lakukan pendaftaran di antrian.imigrasi.go.id, download aplikasi Layanan Paspor Online di Play Store (untuk Android), atau daftar melalui WhatsApp. Untuk penjelasan lengkap mendaftar dan membuat paspor online, lihatlah di link ini
  • Jika mendaftar lewat website, tunggu email verifikasi 1×24 jam dan cek folder SPAM. Apabila tidak mendapat email verifikasi, DM username dan alamat e-mail ke Instagram @ditjen_imigrasi untuk dibantu verifikasi
  • Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi
  • Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan (pagi/siang)

Tips cara membuat e-paspor agar semakin mudah, simak update info kuota tanggal antrean paspor atau saat kuota antrean dibuka di akun Twitter dan Instagram Ditjen Imigrasi. Biasanya kuota dibuka setiap hari Minggu.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

  • Datanglah sesuai tanggal dan jam yang telah disetujui di antrean online. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Tunjukkan nomor antrean kepada petugas untuk mendapatkan map kuning berisi form. Kamu tidak perlu datang terlalu awal dari jam antrean karena map kuning hanya akan diberikan saat sudah masuk jam antrean
  • Isi form menggunakan pulpen berwarna hitam
  • Submit form dan dokumen kepada petugas untuk diperiksa. Jangan lupa beritahukan petugas kalau kamu ingin membuat e-paspor. Map kuning tersebut akan ditandai oleh petugas
  • Jika tidak ada ada dokumen yang kurang, kamu akan diberikan nomor antrean untuk wawancara/interview. Proses wawancara untuk cara membuat e-paspor tidak lama kok, hanya membutuhkan 5-10 menit
  • Pertanyaan yang diajukan biasanya seperti “Kenapa membuat e-paspor?”, “Ke mana negara tujuan kamu?”, dll. Kemudian kamu akan difoto dan di-scan sidik jarinya
  • Datanglah dengan menggunakan pakaian rapi dan berkerah saat ke kantor imigrasi. Tapi, jangan menggunakan baju warna putih karena latar foto nanti berwarna putih juga
  • Setelah proses wawancara, kamu akan diberikan Tanda Terima Permohonan Paspor berisi nomor input permohonan paspor

3. Cara Membayar Biaya E-Paspor

Per 1 September 2016, pemohon e-paspor dapat melakukan pembayaran ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia. Kamu bisa membayarnya melalui teller maupun melalui ATM. Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu 7 hari setelah proses wawancara. Jangan lupa simpan Bukti Pembayaran dengan baik.

4. Menunggu Proses Pembuatan Paspor (sekitar 7-10 hari kerja)

Cara membuat e-paspor biasanya akan memakan waktu 10 hari kerja setelah pembayaran.

5. Cara Mengambil E-Paspor di Kantor Imigrasi

  • Datang ke kantor imigrasi. Jangan lupa bawa Tanda Terima Permohonan Paspor dan Bukti Pembayaran
  • Ambil nomor antrean pengambilan paspor di mesin. Cara mengambil nomor antrean pengambilan paspor adalah dengan meng-scan QR Code di lembar Tanda Terima atau masukkan nomor permohonan paspor kamu
  • Serahkan Tanda Terima dan Bukti Pembayaran pada petugas saat nomor antrean dipanggil. Petugas juga akan mengecek E-KTP
  • Kamu sudah memiliki e-paspor! Mengambil paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu KK dengan membawa surat KK asli. Apabila diambil oleh orang lain di luar KK, harus membawa surat kuasa

Jaga baik-baik e-paspor sampai kamu memerlukannya untuk pergi ke luar negeri. E-paspor tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan dalam cairan, atau dibanting. E-paspor juga tidak boleh ditaruh di tempat yang sangat panas atau sangat lembab. Hindari menaruh e-paspor di bawah sinar matahari langsung atau dekat area elektromagnetik (televisi, microwave). Ini untuk menjaga kualitas chip dalam e-paspor kamu.

Itulah keuntungan memiliki e-paspor dan cara membuat e-paspor yang harus kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Tinggalkan komentar jika kamu punya pertanyaan, pengalaman, maupun pendapat soal artikel ini. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke luar negeri di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

84 Comments on Mudah, Ini Cara Membuat E-Paspor dan Keuntungannya!

Baru: 77 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor WNI

Liburan–satu kata yang sangat menyenangkan saat diucapkan dan didengar. Destinasi domestik Indonesia masih menjadi favorit bagi sebagian besar traveler di Indonesia untuk berlibur. Mahalnya biaya liburan di luar negeri dan…

Liburan–satu kata yang sangat menyenangkan saat diucapkan dan didengar. Destinasi domestik Indonesia masih menjadi favorit bagi sebagian besar traveler di Indonesia untuk berlibur. Mahalnya biaya liburan di luar negeri dan ribetnya mengurus visa membuat banyak orang mengurungkan niat untuk “mendarat” ke negeri lain.

Namun, kini sudah ada peraturan bebas visa bagi wisatawan Indonesia saat mengunjungi negara-negara tertentu. Kini kita bisa menjelajahi banyak negara cuma bermodalkan paspor dan tiket pesawat, lho. Berikut ini adalah 77 daftar negara bebas visa 2019 untuk warga Indonesia yang bisa jadi tujuan liburan menembus batas Indonesia.

[UPDATED 2019] Daftar Negara Bebas Visa di ASEAN

Negara Bebas Visa Lengkap di ASEAN - Sumber Unsplash huchenme

Sumber: Unsplash huchenme


Negara-negara di Asia Tenggara menjadi tujuan liburan paling favorit di kalangan wisatawan Indonesia. Kamu bisa bebas liburan di negara-negara ASEAN tanpa harus mengurus visa. Inilah daftar negara bebas visa di ASEAN untuk wisatawan Indonesia.

1. Brunei – Bebas visa 14 hari
2. Kamboja – Bebas visa 30 hari
3. Laos – Bebas visa 30 hari
4. Malaysia – Bebas visa 90 hari
5. Myanmar – Bebas visa 14 hari
6. Filipina – Bebas visa 30 hari
7. Singapura – Bebas visa 30 hari
8. Thailand – Bebas visa 30 hari
9. Timor Leste – Visa on arrival 30 hari
10. Vietnam – Bebas visa 30 hari

Cari Tiket Negara ASEAN

Liburan Bebas Visa ke Negara Asia

Daftar Terbaru Negara Bebas Visa di Asia

Sumber: Unsplash Andre Benz


Ternyata cukup banyak negara di Asia ternyata yang memberikan fasilitas gratis visa bagi wisatawan Indonesia. Sekarang, giliran kita yang bingung untuk menentukan destinasi mana yang paling ingin dikunjungi. Inilah daftar negara bebas visa dan visa on arrival di Asia tahun 2019.

11. Armenia – eVisa atau visa on arrival 120 hari
12. Hong Kong – Bebas visa 30 hari
13. India – eVisa 30 hari di 24 bandara dan 3 pelabuhan
14. Iran – Visa on arrival 30 hari
15. Jepang – Bebas visa khusus pengguna e-paspor, maksimal 15 hari kunjungan
16. Yordania – Visa on arrival 90 hari
17. Kyrgyzstan – eVisa atau visa on arrival 30 hari mendarat di Bandara Internasional Manas
18. Makau – Bebas visa 30 hari
19. Maldives – Visa on arrival gratis 30 hari
20. Nepal – Visa on arrival 90 hari
21. Oman – eVisa atau visa on arrival 30 hari
22. Palestina – Bebas visa tanpa keterangan durasi
23. Qatar – Bebas visa 30 hari, dari Bandara Internasional Hamad
24. Sri Lanka – eVisa atau visa on arrival 30 hari
25. Tajikistan – Visa on arrival 45 hari
26. Uzbekistan – Bebas visa 30 hari

Cari Tiket ke Asia

Fasilitas Bebas Visa di Benua Amerika

Daftar Terbaru Negara Bebas Visa di Amerika

Sumber: Unsplash Ragnar Vorel


Bagi yang ingin menjelajah benua Amerika tanpa visa atau visa on arrival, ada beberapa negara di kawasan Amerika yang menggratiskan visa bagi turis Indonesia 2019.

27. Bolivia – Visa on arrival atau eVisa 90 hari
28. Brasil – Bebas visa 30 hari
29. Chili – Bebas visa 90 hari
30. Kolombia – Bebas visa 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari
31. Kuba – Tourist card 30 hari
32. Dominika – Bebas visa 21 hari
33. Ekuador – Bebas visa 90 hari
34. Guyana – Bebas visa 30 hari
35. Haiti – Bebas visa 90 hari
36. Nikaragua – Visa on arrival 90 hari
37. Peru – Bebas visa 183 hari
38. Saint Kitts and Nevis – Bebas visa 90 hari
39. St. Vincent and the Grenadines – Bebas visa 30 hari
40. Suriname – Tourist Card 90 hari

Cari Tiket ke Amerika

Daftar Negara Bebas Visa di Benua Afrika

Visa Gratis di Benua Afrika

Sumber: Unsplash Harshil Gudka


Inilah daftar negara bebas visa dan visa on arrival di Afrika untuk WNI tahun 2019.

41. Angola – Visa on arrival 30 hari
42. Cape Verde – Visa on arrival
43. Komoro – Visa on arrival 45 hari
44. Pantai Gading – eVisa, harus mendarat di Bandara Port Bouet
45. Djibouti – eVisa atau visa on arrival
46. Etiopia – eVisa atau visa on arrival
47. Gabon – eVisa atau visa on arrival, harus mendarat di Bandara Internasional Libreville
48. Gambia – Bebas visa 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia
49. Guinea-Bissau – eVisa atau visa on arrival 90 hari
50. Kenya – eVisa atau visa on arrival 90 hari
51. Lesotho – eVisa atau visa on arrival
52. Madagaskar – Visa on arrival gratis 90 hari
53. Malawi – Visa on arrival 30 hari bisa diperpanjang jadi 90 hari
54. Mali – Bebas visa 30 hari
55. Mauritania – Visa on arrival di Bandara Internasional . Nouakchott-Oumtounsy
56. Mauritius – Visa on arrival 60 hari
57. Maroko – Bebas visa 90 hari
58. Mozambique – Visa on arrival 30 hari
59. Namibia – Bebas visa 90 hari
60. Rwanda – Bebas visa 90 hari
61. Seychelles – Visitor’s Permit gratis 30 hari
62. Somalia – Visa on arrival 30 hari di Bandara Bosaso, Galcaio dan Mogadishu
63. Tanzania – Visa on arrival
64. Togo – Visa on arrival 7 hari
65. Uganda – eVisa atau visa on arrival
66. Zimbabwe – eVisa atau visa on arrival 90 hari

Cari Tiket ke Afrika

Gratis Visa di Wilayah Oseania

Negara Gratis Visa di Oseania

Sumber: Unsplash Milos Prelevic


Negara-negara kecil di Samudera Pasifik juga banyak lho yang memberikan visa gratis dan via on arrival bagi pelancong asal Indonesia!

67. Kepulauan Fiji – Bebas visa 120 hari
68. Marshall Island – Visa on arrival 90 hari
69. Micronesia – Bebas visa 30 hari
70. Palau – Visa on arrival 30 hari
71. Papua Nugini – Visa on arrival gratis 60 hari, perpanjang dengan biaya tambahan
72. Samoa – Entry permit 60 hari
73. Tuvalu – Visa on arrival 30 hari

Cari Tiket ke Oseania

Negara Gratis Visa di Eropa

Gratis Visa di Negara Eropa

Sumber: Instagram alex_bright_1


Beberapa negara di Eropa juga menyediakan fasilitas bebas visa serta visa on arrival untuk warga Indonesia. Cek daftar lengkapnya di bawah yuk!

74. Azerbaijan – Visa on arrival atau eVisa 30 hari
75. Belarus – Bebas visa 30 hari (harus mendarat di Bandara Internasional Minsk)
76. Serbia – Bebas visa 30 hari dalam 1 tahun berjalan
77. Turki – eVisa atau visa on arrival 30 hari

Cari Tiket ke Eropa

Oke, sekarang kamu sudah tahu kan daftar terbaru dan terlengkap 77 negara bebas visa untuk wisatawan Indonesia. Segera rencanakan liburan impianmu di salah satu negara tersebut. Jangan lupa pesan tiket pesawat di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!

No Comments on Baru: 77 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor WNI

Type on the field below and hit Enter/Return to search

error: Content is protected !!