Guide for Amazing (Y)ourney

Tag: Info Penerbangan

Cara Ganti Nama di Tiket Pesawat (Maskapai Indonesia)

Saat membeli tiket pesawat secara online, bisa saja terjadi kesalahan saat memasukkan data penumpang seperti nomor KTP, paspor hingga yang paling krusial adalah salah memasukkan nama penumpang. Cara ganti nama tiket…

Saat membeli tiket pesawat secara online, bisa saja terjadi kesalahan saat memasukkan data penumpang seperti nomor KTP, paspor hingga yang paling krusial adalah salah memasukkan nama penumpang. Cara ganti nama tiket pesawat bisa memakan waktu dan terkadang dikenakan biaya tambahan.

Agar kamu tidak sampai salah memasukkan data saat booking tiket pesawat, berikut ini ada panduan mengisi nama penumpang dan cara ganti nama di tiket pesawat yang bisa jadi referensi kamu.

Panduan Mengisi Nama Penumpang Pesawat

Jika membeli tiket pesawat sendiri secara online, berarti kamu harus memasukkan data penumpang secara manual. Berbeda ketika memesan tiket lewat travel agen offline yang akan membantu kamu mengisi data penumpang. Berikut ini ada panduan mengisi nama penumpang saat booking tiket pesawat online.

  • Jika nama kamu hanya terdiri dari satu suku kata, misalnya Budi, maka untuk pengisian kolom nama depan diisi Budi, nama tengah biarkan saja kosong dan untuk nama belakang juga diisi Budi
  • Jika nama kamu terdiri dari dua suku kata, misalnya Budi Saputra, maka untuk pengisian kolom nama depan diisi Budi, nama tengah biarkan saja kosong dan untuk nama belakang diisi dengan Saputra
  • Jika nama kamu terdiri dari tiga suku kata, misalnya Budi Gunawan Saputra, maka untuk pengisian kolom nama depan diisi Budi, nama tengah diisi Gunawan dan untuk nama belakang diisi dengan Saputra
  • Jika tiket sudah dibayar dan e-tiket sudah dikirimkan ke email kamu, maka nama penumpang sudah tidak bisa diganti lagi.

Toleransi Kesalahan Penulisan Nama Penumpang

Namun, maskapai penerbangan biasanya masih memberi toleransi pada kesalahan ringan saat memasukkan nama penumpang untuk rute domestik. Jika kamu memesan tiket penerbangan internasional, kesalahan nama akan sangat riskan mengingat nama penumpang harus sama dengan yang ada di paspor dan juga visa. Jika berbeda, sudah pasti kamu tidak akan bisa berangkat. Berikut ini batas toleransi kesalahan penulisan nama penumpang yang masih ditolerir kebanyakan maskapai.

  • Kesalahan penulisan nama hanya satu huruf. Misalnya nama yang tercetak di tiket adalah Risca sementara yang tercetak di tanda pengenal adalah Riska.
  • Kesalahan saat memilih titel, misalnya di tiket tertulis Mr. tapi seharusnya Ms.

Kesalahan diatas masih bisa ditolerir maskapai, namun sebisa mungkin kamu harus teliti ketika memasukkan data penumpang saat membeli tiket pesawat. Hal ini untuk kebaikan diri sendiri karena data penumpang dijadikan manifest bagi maskapai. Dan misalnya terjadi kecelakaan, maka pihak maskapai akan mendata para penumpang berdasarkan data yang dimasukkan saat booking tiket. Hal ini penting agar kamu bisa mengklaim asuransi jika terjadi apa-apa selama penerbangan.

Cara Ganti Nama di Tiket Pesawat

Jika nama yang tertera di tiket pesawat kamu ada yang salah, kamu bisa menghubungi maskapai masing-masing untuk melakukan perubahan nama. Namun perubahan ini hanya untuk kesalahan kecil saat pengisian data penumpang seperti yang sudah dijelaskan diatas. Jika kamu ingin mengganti nama menjadi nama orang lain, ada maskapai yang mengizinkan ada juga yang tidak. Berikut cara ganti nama di maskapai Indonesia yang bisa jadi referensi kamu.

1. AirAsia

airasia airlines

Dikutip dari website resmi AirAsia, per tanggal 25 Juli 2014 penggantian nama untuk tiket yang sudah dibeli tidak lagi bisa dilakukan untuk seluruh destinasi. Namun, jika kamu ingin memperbaiki nama di tiket pesawat tanpa merubah ke nama orang lain, berikut peraturan ubah nama AirAsia.

  • Pembetulan hingga tiga huruf untuk kesalahan ketik;
  • Penambahan/penghapusan nama Inggris untuk penumpang asal Cina;
  • Pengubahan gelar dan jenis kelamin; dan
  • Pengubahan letak – pertukaran letak nama depan dan nama belakang diperkenankan;

Untuk memproses perbaikan nama di tiket, kamu harus menyiapkan nomor referensi pembelian tiket, salinan dokumen dengan nama akurat di dalamnya, lalu lakukan salah satu dari pilihan berikut:

2. Garuda Indonesia

Silahkan hubungi Call Center Garuda Indonesia di 0804 1807 807

3. Lion Air

Silahkan hubungi Call Center Lion Air di nomor : 0804-1-77-88-99

4. Citilink

  • Silahkan hubungi Call-Center Citilink
  • Biaya ubah nama: Rp 200.000 per penumpang per penerbangan satu arah

5. Batik Air

maskapai batik air

Silahkan hubungi Call Center Batik Air di nomor 021-63798000

6. Wings Air

Silahkan hubungi Call Center Wings Air di 0804-1-77-88-99

7. Sriwijaya Air

sriwijaya air

  • Perubahan nama dikenakan apabila perubahan lebih dari 3 huruf
  • Merubah nama adalah Rp 200.000 / USD20 /MYR100 dengan melampirkan ID yang baru
  • Koreksi gender tidak dikenakan biaya
  • Perubahan nama untuk infant gratis
  • Sebelum ticketing, dibolehkan koreksi nama (maksimal 3 huruf), ganti nama tidak diperbolehkan
  • Perubahan nama tidak diperkenankan untuk ticket return/multi segment yang sudah digunakan sebagian
20 Comments on Cara Ganti Nama di Tiket Pesawat (Maskapai Indonesia)

Cara Check-in Online Maskapai Indonesia

Setelah mendapatkan tiket pesawat murah, kini saatnya mencari tahu lebih banyak serba-serbi penerbangan secara lebih mendalam. Mulai dari mengetahui barang-barang yang dilarang masuk ke kabin pesawat, cara melewati pemeriksaan, hingga cara check in….

Setelah mendapatkan tiket pesawat murah, kini saatnya mencari tahu lebih banyak serba-serbi penerbangan secara lebih mendalam. Mulai dari mengetahui barang-barang yang dilarang masuk ke kabin pesawat, cara melewati pemeriksaan, hingga cara check in. Bagi kamu yang menyukai hal praktis disarankan melakukan check in online.

Melalui metode ini kamu tidak perlu lagi check in melalui counter lagi. Sudah pasti hemat waktu dan energi. Dalam artikel berikut, Pergi.com telah mengulas langkah-langkah check in online dari berbagai maskapai di Indonesia. Buat kalian yang penasaran, buruan scroll biar tahu informasi lengkapnya ya:

Keuntungan Check In Online

Umumnya, maskapai di Indonesia sudah banyak yang menyediakan fasilitas check in online melalui website masing-masing maskapai. Berikut ini ada beberapa keuntungan yang bisa kamu rasakan ketika memilih check in online dibandingkan check in di counter bandara.

1. Hemat Waktu

Check in online memungkinkan kamu melakukan check in dari mana saja asal terhubung dengan internet. Sesuai kebijakan masing-masing maskapai, kamu bisa check in online hingga 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Hal ini tentu sangat menguntungkan karena kamu yang tak perlu buru-buru ke bandara untuk melakukan check in.

2. Menghindari Antrian

Jika check in secara online maka boarding pass akan langsung dikirim ke email dan kamu bisa langsung mencetaknya, Itu berarti penumpang bisa ‘say goodbye‘ sama antrian di depan counter check in yang kadang super mengantri. Boarding pass ini tinggal dibawa ke gate keberangkatan untuk ditunjukkan ke petugas sebelum memasuki pesawat.

3. Lebih Mudah Beli Add-On

Beberapa maskapai memiliki add-on yang bisa dibeli saat online check in. Misalnya saja membeli tempat duduk favorit, asuransi perjalanan hingga makanan di dalam pesawat. Selain lebih mudah, pemesanan add-on saat check in online biasanya juga mendapatkan diskon spesial lho!

Check in Online Maskapai Indonesia

Keuntungan check in online sudah diketahui sekarang giliran untuk lihat bagaimana aturan check in online dari berbagai maskapai di Indonesia.

1. Garuda Indonesia

Maskapai Garuda Indonesia menyediakan fasilitas check in online melalui website maupun mobile. Aturan check in online Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Web check in hanya dilakukan melalui website Garuda Indonesia
  • Web check in Garuda Indonesia bisa dilakukan dari 24 jam hingga 4 jam sebelum jam keberangkatan
  • Khusus untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) untuk penerbangan domestik, waktu check in online adalah 24 jam hingga 2 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Check in online tidak berlaku bagi penumpang dibawah 2 tahun yang tidak menempati tempat duduk, penumpang yang membutuhkan bantuan khusus, seperti ibu hamil, penumpang dengan disabilitas, penumpang dibawah 12 tahun yang terbang sendiri dan sebagainya, penumpang group boking yang lebih dari 9 orang dan penumpang dengan tiket ID staff

2. AirAsia

airasia airlines

Maskapai berbiaya rendah asal Malaysia, check in online AirAsia juga memiliki peraturan tersendiri.

  • Web check in bisa dilakukan 14 hari hingga 1 jam sebelum waktu keberangkatan
  • Check in online tidak dibenarkan bagi penumpang hamil, bepergian dengan bayi, penumpang berkebutuhan khusus, penumpang yang sakit, penumpang yang berusia dibawah 16 tahun dan bepergian sendiri, serta penumpang yang group booking dengan lebih dari 9 orang.

3. Citilink

citilink airlines

Maskapai anak perusahaan Garuda Indonesia, Citilink juga menyediakan fasilitas web check in untuk memudahkan para calon penumpangnya.

  • Web check in hanya dilakukan melalui website Citilink
  • Bisa dilakukan mulai 14 hari hingga 5 jam sebelum waktu keberangkatan

Lion Air

maskapai lion air

Maskapai berbiaya rendah yang menjadi favorit masyarakat Indonesia, Lion Air juga memberikan layanan online check in untuk memudahkan para calon penumpangnya dalam melakukan check in.

  • Web check in hanya dilakukan melalui website Lion Air
  • Hanya bisa dilakukan 24 jam hingga 4 jam sebelum waktu keberangkatan
  • Bisa terjadi gagal booking dikarenakan tingginya traffic check in dikarenakan singkatnya waktu check in yang tersedia, namun kamu bisa terus mencoba hingga check in berhasi

5. Batik Air

maskapai batik air

Maskapai full service Batik Air dari Lion Group ini juga menawarkan fasilitas check in online untuk para penumpangnya.

  • Web check in hanya dilakukan melalui website Batik Air
  • Sama seperti Lion Air, waktu check in online Batik Air hanya 24 jam hingga 4 jam sebelum keberangkatan

6. Sriwijaya Air dan NAM Air

sriwijaya air

Maskapai yang tergabung dalam Sriwijaya Air Group ini juga memiliki ketentuan untuk check in online.

  • Web check in hanya dilakukan melalui website Sriwijaya Air group
  • Waktu check in adalah dari 24 jam hingga 4 jam sebelum waktu keberangkatan
6 Comments on Cara Check-in Online Maskapai Indonesia

Aturan Penerbangan Bagi Penyandang Disabilitas

Liburan merupakan hak setiap orang, termasuk para penyandang disabilitas. Tapi kadang timbul kekhawatiran tersendiri bagi penyandang disabilitas ketika akan traveling. Mulai dari ketakutan merepotkan orang lain selama perjalanan dan terbatasnya…

Liburan merupakan hak setiap orang, termasuk para penyandang disabilitas. Tapi kadang timbul kekhawatiran tersendiri bagi penyandang disabilitas ketika akan traveling. Mulai dari ketakutan merepotkan orang lain selama perjalanan dan terbatasnya fasilitas penunjang jadi alasan.

Namun dengan ditingkatkannya pelayanan maskapai untuk penumpang berkebutuhan khusus, bepergian terasa lebih mudah. Bukan hanya maskapai saja yang memberikan pelayanan, pemerintah juga memiliki aturan penerbangan tersendiri yang melindungi hak penumpang penyandang disabilitas. Bagi kamu yang ingin tahu secara mendetail mengenai UU penumpang penyandang disabilitas, yuk cek ulasan lengkapnya di sini ya!

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 134

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menegaskan secara detail bagaimana prosedur perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas dalam Pasal 134 yang merinci peraturan pengangkutan untuk penyandang cacat, lanjut usia, anak–anak, dan/atau orang sakit. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 134 adalah sebagai berikut.

  1. Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
  2. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a.
  3. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
    • penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
    • penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara
    • sarana bantu bagi orang sakit;
    • penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
    • tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak,dan/atau orang sakit; dan
    • tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit
  4. Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 239

Selain itu Pasal 239 di Undang Undang yang sama juga menjelaskan mengenai pelayanan dan fasilitas khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 239 adalah sebagai berikut.

  1. Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara.
  2. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • pemberian prioritas pelayanan di terminal;
    • menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;
    • sarana bantu bagi orang sakit;
    • menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);
    • tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta
    • tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

PM 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam peraturan menteri ini, penumpang dengan kebutuhan khusus (difable) didefinisikan sebagai penumpang yang karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Tips Sebelum Terbang Bagi Penyandang Disabilitas

Jika kamu memiliki keterbatasan atau memiliki teman, kolega maupun keluarga yang menyandang disabilitas dan ingin traveling ke destinasi impian, berikut ini ada tips sebelum terbang dengan pesawat bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi.

1. Pesan Tiket di Kantor Maskapai

Meski saat ini beli tiket pesawat online lebih mudah dan menyenangkan, namun bagi penyandang disabilitas akan jauh lebih baik membeli tiket pesawat langsung di kantor maskapai. Hal ini agar kamu mendapat info jelas mengenai fasilitas yang didapatkan bagi penyandang disabilitas, misalnya kursi roda dan sebagainya.

2. Beritahu Kebutuhan Khusus

Saat memesan tiket, pastikan kamu memberitahu kebutuhan khusus kamu, misalnya harus membawa kursi roda, alat bantu jalan (kruk), tabung oksigen dan sebagainya. Hal ini berguna agar maskapai menyiapkan peralatan yang dibutuhkan saat kamu terbang nantinya.

3. Pergi Bersama Pendamping

Penyandang disabilitas diharuskan untuk paling tidak membawa satu orang sebagai pendamping selama penerbangan. Kamu bisa mengajak teman maupun keluarga untuk terbang bersama agar jauh lebih mudah dan nyaman saat terbang.

Tips Terbang Bagi Penyandang Disabilitas

Bagi kamu yang sudah memiliki tiket pesawat dan ready to go, berikut ini ada tips terbang bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi untuk pengalaman terbang yang lebih nyaman dan menyenangkan.

1. Tiba Lebih Awal

Penyandang disabilitas memerlukan berbagai prosedur tambahan yang mungkin memakan waktu jadi disarankan datang ke bandara lebih awal dari jadwal penerbangan. Idealnya kamu sudah berada di bandara 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk menyelesaikan prosedur yang diperlukan.

2. Bawa Dokumen Medis

Dokumen medis dibutuhkan sebagai acuan penangan pertama jika kamu mengalami seizure atau gangguan saat terbang. Selain itu sertifikat medis bisa membantu menunjukkan kondisi saat terbang, entah itu jika kamu memerlukan beberapa fasilitas tambahan seperti tandu, kursi roda dan sebagainya. Sertifikat ini juga bisa menjadi bukti jika kamu dalam kondisi sehat dan prima serta mampu terbang tanpa pengawalan khusus dari maskapai.

3. Bawa Obat-obatan

Jika masih mengonsumsi obat berdasarkan resep dari dokter, jangan lupa untuk membawa obat tersebut lengkap dengan resep resmi agar obat-obatan tersebut bisa diijinkan ke dalam kabin saat melewati pemeriksaan di bandara.

4. Beli Asuransi Perjalanan

Untuk menambah rasa aman saat travelling, tak ada salahnya membeli asuransi perjalanan khusus untuk penyandang disabilitas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kini, para penyandang disabilitas tidak lagi perlu khawatir jika ingin terbang dan pergi travelling. Sudah ada banyak payung hukum dan aturan penerbangan yang mewajibkan maskapai dan pengelola bandara untuk memberi pelayanan khusus pada penyandang disabilitas yang memang menjadi hak penumpang dengan disabilitas.

No Comments on Aturan Penerbangan Bagi Penyandang Disabilitas

Jangan Mau Rugi, Ini Hak Kamu Saat Bagasi Rusak!

Apa sebenarnya yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya rusak secara sengaja ataupun tidak disengaja? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak…

Apa sebenarnya yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya rusak secara sengaja ataupun tidak disengaja? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab tersebut?

Pergi.com membantu mengulas yang perihal mengenai bagasi yang perlu kamu ketahui saat bagasimu hilang / rusak.

Bagasi Dirusak Beda Dengan Bagasi Hilang

koper

Salah satu resiko saat terbang adalah hilangnya bagasi yang bisa disebabkan human error, kesalahan sistem hingga kelalaian penumpang sendiri. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penanganan bagasi dirusak dengan bagasi hilang itu berbeda.

Bagasi yang hilang bisa diklaim ke maskapai penerbangan untuk ganti rugi dengan catatan tidak ada barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi tercatat. Kompensasi bagasi hilang jika penumpang tidak menunjukkan barang berharga saat check in adalah Rp 200.000 per kilogram dengan maksimal nominal Rp 4.000.000 tiap penumpang.

Namun untuk masalah bagasi yang sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, dikutip dari laman KompasTravel (21/8/17) pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan :
“aturannya abu-abu karena ini masuk delik pidana, bukan cuma kelalaian. Ganti ruginya kurang jelas, karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai”

Tanggung jawab Maskapai Untuk Bagasi Rusak

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

  1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
  2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  4. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
  5. keterlambatan angkutan udara; dan
  6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:

  • kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
  • kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Dari Permenhub diatas tertera jika kompensasi dari bagasi yang rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Dasar Hukum Bagi Kompensasi Bagasi Rusak

Ada banyak pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dikutip dari laman Hukumonline.com

  • Menurut Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
  • Dalam penjelasan Pasal 144 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.
  • Menurut Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan disebutkan jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak penumpang dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan.
  • Menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bandara tujuan atau kantor pusat maskapai atau perwakilannya
  • Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):

  • dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
  • surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara.

Tidak ada seorang pun yang mau mengalami kejadian tidak mengenakkan seperti ini saat terbang. Kejadian bagasi dirusak oleh oknum ini bisa jadi pembelajaran bagi kamu yang sering bepergian naik pesawat. Jangan pernah meletakkan barang berharga seperti uang tunai, alat elektronik maupun perhiasan di dalam bagasi tercatat, melainkan bawa masuk ke dalam kabin.

Selain itu ada baiknya mendokumentasikan kondisi koper kamu sebelum terbang agar jika terjadi kejanggalan dengan koper saat diambil di bandara tujuan kamu memiliki bukti jika telah terjadi sesuatu dengan koper kamu.

1 Comment on Jangan Mau Rugi, Ini Hak Kamu Saat Bagasi Rusak!

Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Bepergian ke luar negeri belum lengkap rasanya jika tidak bawa oleh-oleh saat pulang. Mulai dari keluarga sampai teman dekat biasanya kebagian ‘jatah’ buah tangan. Kalau bisa, pasti mau deh bawa…

Bepergian ke luar negeri belum lengkap rasanya jika tidak bawa oleh-oleh saat pulang. Mulai dari keluarga sampai teman dekat biasanya kebagian ‘jatah’ buah tangan. Kalau bisa, pasti mau deh bawa barang sebanyak-banyaknya. Eh Tapi sebelum kebablasan bawa barang ini dan itu, cek dulu yuk serba serbi aturan bea masuk untuk oleh-oleh dari luar negeri berikut ini!

Bea Masuk Barang Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia membebaskan barang bawaan penumpang:

  • US$ 500/ orang
  • 200 batang rokok
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris / hasil tembakau lainnya
  • 1 liter minuman beralkohol
  • 10 helai pakaian

Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang juga harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai.

Pajak Atas Barang Mewah

Ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang termasuk pajak impor barang mewah atau membawa barang yang tergolong mewah oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia. PPnBm tetap dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah untuk pemakaian sendiri ataupun merupakan barang yang diperoleh secara gratis.

Macam dan jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur oleh Menteri Keuangan. Bila barang yang kamu bawa dari luar negeri tergolong mewah, seperti tas, sepatu dan baju dari desainer, kamu akan dibawa petugas Bea dan Cukai menuju Customs Lounge; ruangan dimana orang bisa membayar pajak impor, bea masuk barang yang dibawa penumpang serta bisa bertanya segala sesuatu tentang kepabenan.

Setelah menyelesaikan pembayaran PPnBM, penumpang akan diberikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Lainnya (SSPCP) yang menjadi hak penumpang setelah membayar bea masuk dan pajak impor.

Tips Nyaman Bawa Oleh-oleh Dari Luar Negeri

Aturan pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa pulang ke Indonesia setelah liburan ke luar negeri bukanlah hal baru. Namun masih banyak orang yang belum memahami ketentuan ini dan akhirnya harus membayar bea masuk dan pajak impor terhadap barang bawaan mereka.

Berikut tips yang bisa harus diperhatikan agar membawa oleh-oleh maupun barang-barang yang dibeli dari luar negeri saat kembali ke tanah air menjadi nyaman

1. Isi Custom Declaration

Di pesawat biasanya pramugari akan membagikan kartu Custom Declaration (CD) sebelum mendarat di Indonesia. Kartu ini wajib diisi oleh setiap penumpang yang mendarat di Indonesia, baik WNI maupun warga asing.

Kartu ini berisi hal-hal yang menyangkut barang bawaan penumpang. Isi custom declaration dengan benar dan jujur karena saat akan keluar gate akan diminta petugas dan lembar ini memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

2. Belanja Seperlunya

Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa penumpang perorangan boleh membawa masuk barang dengan harga tidak lebih dari US$500. Oleh karena itu jika kamu ke luar negeri, belanjalah seperlunya saja agar ketika sampai ke tanah air tidak harus lagi membayar bea masuk atas barang-barang yang kamu beli.

Jika berniat membeli barang-barang bermerek, dengan rumus yang tersedia kamu bisa mencoba menghitung sendiri kira-kira berapa biaya yang akan dibayar ketika membawa benda tersebut ke Indonesia.

3. Ketahui Sanksinya

Selain yang disebutkan diatas, apabila kamu membawa uang dalam bentuk rupiah atau pun mata uang asing senilai Rp 100 juta, kamu juga harus melaporkan hal tersebut ke petugas bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2).

Jika kamu gagal memenuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang, selain harus membayar bea masuk kamu juga akan dikenakan sanksi administrasi lho! Sanksi tersebut paling sedikit besarannya 100% dan paling besar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Membeli oleh-oleh dari luar negeri memang tidak dilarang, belanja ini itu di luar negeri juga tidak dilarang tetapi harus tetap mematuhi aturan barang bawaan dari luar negeri yang ditetapkan pemerintah ya.

Comments Off on Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Type on the field below and hit Enter/Return to search

error: Content is protected !!