Guide for Amazing (Y)ourney

Tag: Bagasi Maskapai

Cek Biaya Kelebihan Bagasi (Maskapai Indonesia)

Maskapai penerbangan memiliki kebijakan pemberian bagasi gratis kepada para penumpang. Jatah bagasi bervariasi tergantung kebijakan maskapai, umumnya antara 15 – 30 kg untuk bagasi terdaftar dan 7 kg bagasi kabin. Namun,…

Maskapai penerbangan memiliki kebijakan pemberian bagasi gratis kepada para penumpang. Jatah bagasi bervariasi tergantung kebijakan maskapai, umumnya antara 15 – 30 kg untuk bagasi terdaftar dan 7 kg bagasi kabin.

Namun, ada banyak hal yang bisa membuat alokasi bagasi gratis dari maskapai tersebut dirasa kurang. Misalnya ketika kamu kalap belanja berlebihan saat liburan sehingga bagasi menjadi overweight.

over bagasi

Sumber: blogdrop.org


Jika sudah begini, mau tidak mau kamu harus membayar biaya kelebihan bagasi yang dihitung per kilogram. Agar kamu tidak kaget dengan jumlah rupiah yang harus dikeluarkan, berikut informasi biaya kelebihan bagasi berbagai maskapai di Indonesia.

1. Biaya Kelebihan Bagasi Lion Air

Peraturan bagasi Lion Air penerbangan domestik:
– Tidak memberikan jatah bagasi (per 8 januari 2019)
– Bagasi kabin seberat 7 kg

Peraturan bagasi Lion Air penerbangan internasional:
– Bagasi gratis seberat 25 kg
– Bagasi kabin seberat 7 kg

Untuk biaya kelebihan bagasi Lion Air, nominal per kilogramnya bervariasi dan disesuaikan dengan rute penerbangan yang diambil.

Biaya kelebihan bagasi Lion Air bervariasi mulai dari Rp 7.500 – Rp 75.000 per kilogramnya.

Selain itu, kini Lion Air juga sudah memiliki fitur prepaid baggage yang bisa dibeli melalui website Lion Air, counter resmi Lion Air Group dan juga travel agent.

Layanan pembelian bagasi di awal ini dimaksudkan untuk mempersingkat antrian saat check-in dan menghemat biaya karena tarif prepaid baggage Lion Air ini lebih murah dibanding harga normal.

Kuota bagasi yang tersedia adalah kelipatan 5 kg (5, 10, 15, 20) dan dilakukan paling lama 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

Informasi Lebih Lengkap : Ketentuan Bagasi & Biaya Kelebihan Lion Air

2. Biaya Kelebihan Bagasi Citilink

Peraturan bagasi Citilink adalah sebagai berikut:
– Bagasi kabin seberat 7 kg
– Bagasi gratis seberat 20 kg

Untuk biaya kelebihan bagasi Citilink, biaya didasarkan pada lamanya penerbangan yang dilakukan, yaitu:

  • 0-1 jam penerbangan: Rp 15.000 per kg (di bandara), Rp 67.500 per 5 kg, Rp 120.000 per 10 kg
  • 1 – 1 jam 29 menit penerbangan: Rp 20.000 per kg (di bandara), Rp 90.000 per 5 kg, Rp 160.000 per 10 kg
  • 1,5 jam – 1 jam 59 menit penerbangan: Rp 25.000 per kg (di bandara), Rp 112.500 per 5 kg, Rp 200.000 per 10 kg
  • 2 – 2 jam 29 menit penerbangan: Rp 30.000 per kg (di bandara), Rp 135.000 per 5 kg, Rp 240.000 per 10 kg
  • 2,5 jam – 2 jam 59 menit penerbangan: Rp 35.000 per kg (di bandara), Rp 157.500 per 5 kg, Rp 280.000 per 10 kg
  • 3 – 3 jam 29 menit penerbangan: Rp 40.000 per kg (di bandara), Rp 180.000 per 5 kg, Rp 320.000 per 10 kg
  • 3,5 jam – 3 jam 59 menit penerbangan: Rp 45.000 per kg (di bandara), Rp 202.500 per 5 kg, Rp 360.000 per 10 kg
  • 4 jam lebih penerbangan: Rp 50.000 per kg (di bandara), Rp 222.500 per 5 kg, Rp 400.000 per 10 kg
  • Bagasi lebih untuk penerbangan transit: Rp 35.000 per kg

Baca Lebih Lengkap : Ketentuan Bagasi & Biaya Kelebihan Citilink

3. Biaya Kelebihan Bagasi AirAsia

Peraturan bagasi AirAsia penerbangan domestik:
– Bagasi kabin seberat 7 kg
– Bagasi tercatat seberat 15 kg

Peraturan bagasi AirAsia penerbangan internasional:
– Bagasi kabin seberat 7 kg

AirAsia tidak memberikan alokasi bagasi gratis untuk penerbangan internasional dari Indonesia. Jadi kamu yang ingin liburan ke luar negeri dengan maskapai ini harus membeli bagasi terlebih dahulu.

Bagasi yang tersedia secara online adalah 15 – 40 kg dan ukurannya tidak melebihi 81cm (T) x 119cm (L) x 119 cm (D). Jika sudah membeli bagasi namun masih saja kelebihan barang yang akan dibawa, biaya kelebihan bagasi AirAsia penerbangan domestik adalah Rp 117.000 per kg dan Rp 155.000 – Rp 190.000 per kg untuk rute internasional.

4. Biaya Kelebihan Bagasi Garuda Indonesia

Peraturan bagasi Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik:

  • Bagasi gratis seberat 40 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak first class; bagasi 20 kg untuk bayi kelas first class
  • Bagasi gratis seberat 30 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak kelas bisnis; bagasi 10 kg untuk bayi kelas bisnis
  • Bagasi gratis seberat 20 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak kelas ekonomi; bagasi 10 kg untuk bayi kelas ekonomi
  • Bagasi kabin gratis seberat 7 kg per penumpang

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Penerbangan Internasional

  • Bagasi gratis seberat 50 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak first class; bagasi 20 kg untuk bayi kelas first class
  • Bagasi gratis seberat 40 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak kelas bisnis; bagasi 10 kg untuk bayi kelas bisnis
  • Bagasi gratis seberat 30 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak kelas ekonomi; bagasi 10 kg untuk bayi kelas ekonomi
  • Bagasi kabin gratis seberat 7 kg per penumpang

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Penerbangan Domestik

Untuk biaya kelebihan bagasi Garuda Indonesia untuk rute domestik adalah 1,5% dari harga tiket. Garuda Indonesia juga punya peraturan biaya kelebihan bagasi untuk rute tertentu, yaitu:

  • DPS/JKT ke SYD/MEL/BNE/AKL Rp 223.000 per kg
  • SYD/MEL/BNE/AKL ke DPS/JKT AUD 25 per kg
  • DPS/JKT ke PER Rp 149.000 per kg
  • PER ke DPS/JKT AUD 15 per kg
  • JKT ke CAN/BJS/TPE/SHA Rp 149.000 per kg
  • CAN ke JKT CNY 60 per kg
  • BJS/SHA ke JKT CNY 80 per kg
  • TPE ke JKT TWD 300 per kg
  • DPS/JKT ke TYO/OSA Rp 149.000 per kg
  • TYO/OSA ke JKT JYP 2772 per kg
  • JKT ke JED Rp 112.000 per kg
  • JED ke JKT SAR 75 per kg
  • JKT ke AMS/AUH/LON Rp 297.000 per kg
  • AUH ke JKT/AMS AED 90 per kg
  • LON ke JKT GBP 17 per kg
  • SIN ke BKS/BTJ/BTH/DJB/MES/PDG/PGK/PKU/PLM/TKG/TNJ SGD 13 per kg
  • HKG ke JKT/SUB/SRG/JOG/TKG/SOC HKD 85 per kg
  • JKT/SUB/SRG/JOG/TKG/SOC ke HKG Rp 164.000 per kg
  • DPS ke DIL Rp 75.000 per kg
  • DIL ke DPS USD 5 per kg
  • Untuk rute internasional lainnya selain yang diatas dikenakan 1,5% per kg
  • AMS ke JKT EUR 30 per kg
  • AMS ke AUH EUR 15 per kg
  • AMS ke ID (kecuali JKT) EUR 40 per kg
  • US ke semua tujuan USD 150 per kg

Baca Lebih Lengkap : Aturan & Biaya Kelebihan Bagasi Garuda Indonesia

5. Biaya Kelebihan Bagasi Batik Air

Peraturan bagasi dari maskapai Batik Air adalah sebagai berikut:
– Bagasi kabin seberat 7 kg
– Bagasi tercatat seberat 30 kg kelas bisnis
– Bagasi tercatat seberat 20 kg Kelas ekonomi

Untuk biaya kelebihan bagasi Batik Air bervariasi antara Rp 6.000 hingga Rp 22.000 per kg tergantung rute penerbangan yang diambil.

Ketahui selengkapnya di : Ketentuan & Biaya Kelebihan Bagasi Lion Group

6. Biaya Kelebihan Bagasi Wings Air

Maskapai yang tergabung di Lion Group ini tidak lagi memberikan jatah bagasi gratis untuk penerbangan dosmestik per 8 Januari 2019.

Sementara itu untuk biaya kelebihan bagasi Wings Air tergantung jarak dan rute penerbangan yang diambil, yaitu berkisar Rp 7.000 – Rp 60.000 per kg.

Baca Lebih Lengkap di : Biaya Kelebihan Bagasi Lion Air Group

7. Biaya Kelebihan Bagasi Sriwijaya Air

Peraturan bagasi dari maskapai Sriwijaya Air adalah sebagai berkut:
– Bagasi kabin seberat 7 kg
– Bagasi tercatat seberat 15 kg
– Kecuali untuk rute Jakarta – Tanjungpinang – Jakarta bagasi tercatat seberat 10 kg

Untuk biaya kelebihan bagasi Sriwijaya Air juga berdasarkan rute yang diambil, rata-rata sebesar Rp 22.000 per kg.

Baca selengkapnya di info biaya kelebihan bagasi Sriwijaya Air

8. Biaya Kelebihan Bagasi NAM Air

Maskapai NAM Air memberikan bagasi gratis 20 kg untuk penumpangnya. Sedangkan untuk biaya kelebihan bagasi didasarkan pada jarak dan rute penerbangan yang diambil, biasanya berkisar Rp 22.000 per kg.

Ketahui lebih lengkap info biaya kelebihan bagasi Sriwijaya Group

14 Comments on Cek Biaya Kelebihan Bagasi (Maskapai Indonesia)

Jangan Mau Rugi, Ini Hak Kamu Saat Bagasi Rusak!

Apa sebenarnya yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya rusak secara sengaja ataupun tidak disengaja? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak…

Apa sebenarnya yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya rusak secara sengaja ataupun tidak disengaja? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab tersebut?

Pergi.com membantu mengulas yang perihal mengenai bagasi yang perlu kamu ketahui saat bagasimu hilang / rusak.

Bagasi Dirusak Beda Dengan Bagasi Hilang

koper

Salah satu resiko saat terbang adalah hilangnya bagasi yang bisa disebabkan human error, kesalahan sistem hingga kelalaian penumpang sendiri. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penanganan bagasi dirusak dengan bagasi hilang itu berbeda.

Bagasi yang hilang bisa diklaim ke maskapai penerbangan untuk ganti rugi dengan catatan tidak ada barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi tercatat. Kompensasi bagasi hilang jika penumpang tidak menunjukkan barang berharga saat check in adalah Rp 200.000 per kilogram dengan maksimal nominal Rp 4.000.000 tiap penumpang.

Namun untuk masalah bagasi yang sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, dikutip dari laman KompasTravel (21/8/17) pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan :
“aturannya abu-abu karena ini masuk delik pidana, bukan cuma kelalaian. Ganti ruginya kurang jelas, karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai”

Tanggung jawab Maskapai Untuk Bagasi Rusak

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

  1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
  2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  4. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
  5. keterlambatan angkutan udara; dan
  6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:

  • kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
  • kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Dari Permenhub diatas tertera jika kompensasi dari bagasi yang rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Dasar Hukum Bagi Kompensasi Bagasi Rusak

Ada banyak pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dikutip dari laman Hukumonline.com

  • Menurut Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
  • Dalam penjelasan Pasal 144 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.
  • Menurut Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan disebutkan jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak penumpang dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan.
  • Menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bandara tujuan atau kantor pusat maskapai atau perwakilannya
  • Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):

  • dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
  • surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara.

Tidak ada seorang pun yang mau mengalami kejadian tidak mengenakkan seperti ini saat terbang. Kejadian bagasi dirusak oleh oknum ini bisa jadi pembelajaran bagi kamu yang sering bepergian naik pesawat. Jangan pernah meletakkan barang berharga seperti uang tunai, alat elektronik maupun perhiasan di dalam bagasi tercatat, melainkan bawa masuk ke dalam kabin.

Selain itu ada baiknya mendokumentasikan kondisi koper kamu sebelum terbang agar jika terjadi kejanggalan dengan koper saat diambil di bandara tujuan kamu memiliki bukti jika telah terjadi sesuatu dengan koper kamu.

1 Comment on Jangan Mau Rugi, Ini Hak Kamu Saat Bagasi Rusak!

Type on the field below and hit Enter/Return to search

error: Content is protected !!