Delay merupakan salah satu perusak mood ketika kamu akan terbang, apalagi yang terjadi saat waktu keberangkatan sudah dekat! Meski ada banyak penyebab mengapa pesawat bisa delay, namun para penumpang yang sudah memiliki tiket memiliki hak atas kompensasi atas tersebut.

Untuk melindungi pengguna jasa angkutan udara di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tak hanya mengatur kategori delay, penyebab delay serta kompensasi yang wajib diberikan kepada penumpang terkait keterlambatan penerbangan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay management)pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

Penyebab Delay Pesawat

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 tahun 2015, ada 4 faktor yang menyebabkan terjadinya delay saat penerbangan, yaitu:

1. Faktor Manajemen Airline

  • Keterlambatan pilot, co pilot dan awak kabin
  • Keterlambatan jasa boga (catering)
  • Keterlamabatan penanganan di darat
  • Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in ), pindah pesawat (transfer), atau penerbangan lanjutan (connecting flight)
  • Ketidaksiapan pesawat udara
Panduan Lainnya :  NIK Tidak Sesuai atau Eror di Aplikasi Antrean Paspor Online? Ini Solusinya!

2. Faktor Teknis Operasional

  • Bandara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakanoperasional pesawat udara
  • Lingkungan untuk menuju bandara atau landasan terganggu fungsinya missal retak, banjir atau kebakaran
  • Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing) atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara
  • Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

3. Faktor cuaca

  • Hujan lebat
  • Banjir
  • Petir
  • Badai
  • Kabut
  • Asap
  • Jarak pandang di bawah standar minimal
  • Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan

4. Faktor lain-lain

  • Kerusuhan di bandara
  • Demonstrasi di sekitar bandara

Sesuai peraturan yang tercantum, jika delay pesawat dikarenakan faktor manajemen airline, maka maskapai diharuskan memberi kompensasi kepada penumpang. Semantara itu, jika delay terjadi akibat faktor teknis operasional, cuaca dan lain-lain maka maskapai tidak harus memberi kompensasi namun harus melampirkan keterangan dari pihak terkait dalam laporannya.

Panduan Lainnya :  10 Tips Efektif Melewati Pemeriksaan Bandara, Dijamin Cepat!

Misal laporan dari BMKG mengenai kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan terbagi atas enam kategori, yaitu:

  • Kategori 1, keterlambatan antara 30-60 menit
  • Kategori 2, keterlambatan antara 61-120 menit
  • Kategori 3, keterlambatan antara 121-180 menit
  • Kategori 4, keterlambatan antara 181-240 menit
  • Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit
  • Kategori 6, pembatalan penerbangan

Hak Penumpang Ketika Pesawat Delay

Untuk setiap kategori keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa makanan / minuman, pengalihan penerbangan hingga uang tunai / refund. Peraturannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Kategori 1, penumpang berhak mendapat minuman ringan
  • Untuk Kategori 2, penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan (snack box)
  • Untuk Kategori 3, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal)
  • Untuk Kategori 4, penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)
  • Untuk Kategori 5, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 300.000 berupa uang tunai, transfer ke rekening maupun voucher yang dapat diuangkan, dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak delay terjadi
  • Untuk pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan uang tiket (refund)
  • Selain mendapatkan kompensasi berupa makanan dan minuman, penumpang yang terkena delay kategori 2 sampai 5 juga bisa meminta untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta refund sepenuhnya.
Panduan Lainnya :  Mudah, Ini Cara Membuat E-Paspor dan Keuntungannya!

Jika terkena delay, kamu bisa meminta pertanggungjawaban pada General Manager, Station Manager, staf maupun pihak-pihak yang ditunjuk untuk mewakili maskapai. Dengan mengetahui hak-hak kamu ketika terkena delay pesawat jadi kamu tak perlu takut ketika akan merencanakan perjalanan dengan pesawat terbang.

Meski tidak ada yang berharap pesawatnya delay, namun jika terkena delay kini kamu sudah tahu apa saja yang bisa didapatkan dari maskapai sambil menanti penerbangan selanjutnya.