Bunga sakura sebentar lagi mulai bermekaran di Jepang. Bagi kamu yang ingin sekali berwisata ke Jepang tahun ini, ada baiknya segera membuat Visa Jepang sendiri. Jika Visa Jepang sudah didapat, merencanakan liburan ke Jepang pun menjadi lebih aman dan pasti. Cara membuat Visa Jepang tidak sulit kok, asalkan kamu sudah membaca panduan mengurus Visa Jepang terlebih dahulu.
Yuk ikuti panduan dan cara membuat Visa Jepang dengan mudah berikut ini. Scroll sampai habis supaya informasi yang kamu dapat lengkap!
Sebelumnya, Apa Itu Visa Jepang?
Visa adalah izin atau rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing apabila ingin memasuki suatu negara. Nah, Visa Jepang sendiri adalah izin masuk ke Negara Jepang. Visa atau izin berkunjung tersebut dapat berbentuk stiker atau berupa stempel yang dapat di-apply di kedutaan Jepang.
Meskipun sudah mendapatkan visa, bukan berarti seseorang sudah terjamin dapat masuk ke Jepang. Keputusan terakhir bisa masuk atau tidak ke Jepang tetap berada pada pihak imigrasi saat mendarat di bandara Jepang.
Informasi Tentang Visa Jepang
Mulai tanggal 15 September 2017, proses dan cara membuat Visa Jepang atau cara mengambil Visa Jepang dapat dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Ketahui juga informasi bahwa Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pengajuan visa sebagai berikut.
a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan
Seluruh cara membuat Visa Jepang maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para pemohon Visa Jepang diwajibkan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat mengambil Visa Jepang.
Jika kamu tinggal di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan cara membuat Visa Jepang tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
Jalan-Jalan ke Jepang Bisa Tanpa Visa?
Jalan-jalan ke Jepang bisa tanpa menggunakan visa? Bisa dong, karena mulai 1 Desember 2014, pemerintah Jepang telah membuka pengajuan dan pendaftaran Bebas Visa Jepang untuk wisatawan Indonesia. Enak banget kan? Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke Jepang.
Tapi, ada 3 syarat untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang ini.
1. Memiliki E-Paspor
Syarat pertama adalah jika kamu seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Cara membuat e-paspor cukup mudah kok dan kini bisa mem-booking nomor antrean paspor secara online.
2. Registrasi E-Paspor untuk Mendapatkan Bebas Visa Jepang
Apabila sudah memiliki e-paspor, kamu harus melakukan registrasi atau pendaftaran e-paspor untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang ke Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Hal ini wajib dilakukan sebelum jalan-jalan ke Jepang. Bisa juga mendaftar Bebas Visa Jepang melalui agen perjalanan yang telah terdaftar secara resmi.
3. Menerima Bukti Registrasi
Ketika sudah melakukan registrasi e-paspor, kamu akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari.
Bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), lho. Enaknya lagi, mendaftar Free Visa Jepang ini tidak dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri). Proses registrasi Bebas Visa Jepang memakan waktu 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Bagaimana Tata Cara Registrasi Bebas Visa Jepang?
Inilah tata cara mendaftar atau registrasi Visa Jepang di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat.
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali
- Pemohon yang telah mendapatkan Bebas Visa Jepang dapat melakukan perjalanan ke Jepang selama maksimal 15 hari. Dapat melakukan kunjungan berkali-kali hingga masa berlaku stiker habis dan tak perlu melakukan registrasi lagi dalam jangka waktu tersebut
- Apabila permohonan Bebas Visa Jepang tidak dikabulkan, pemohon harus membuat permohonan visa seperti biasa
Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan permohonan Bebas Visa Jepang.
- Apabila tidak memiliki e-paspor, kamu harus tetap mengajukan dan mengurus visa untuk berkunjung ke Negara Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika ingin tinggal lebih dari 15 hari atau harus bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
- Jangan nekat liburan ke negara Jepang jika belum melakukan registrasi e-paspor karena akan dicekal di Bandara Jepang. Registrasi e-paspor sebelum wisata ke Jepang wajib hukumnya jika ingin mendapatkan Bebas Visa Jepang. Selain itu, petugas Imigrasi Bandara Jepang juga akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya. Bisa jadi kamu juga diminta memperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab dengan petugas imigrasi tersebut, ada kemungkinan kamu tidak diizinkan masuk ke Jepang jika ada yang mencurigakan
- Tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan jika pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang atau negara lain, atau pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih
Apa Saja Jenis-Jenis Visa Jepang?
Bagi kamu yang tidak memiliki e-paspor, tidak bisa mengajukan Bebas Visa Jepang dan harus membuat Visa Jepang dengan cara biasa. Sebelumnya, ketahui dahulu 9 jenis Visa Jepang yang harus kamu ajukan di bawah ini.
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
- Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
- Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
- Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
- Visa Transit
- Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk
Jenis Visa Jepang memang cukup banyak sesuai dengan keperluan dan kebutuhan. Namun begitu, visa untuk tujuan wisata terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut.
- Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri (Single Entry)
- Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiply Entry)
Sejak tanggal 1 September 2012, Pemerintah Jepang telah menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple visa) bagi WNI yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis. VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Visa Wisata Jepang
1. Pengajuan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri
- Paspor, dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan saat masa berlibur di Jepang habis
- Formulir permohonan visa, tersedia di kedutaan atau bisa langsung dicetak di halaman resmi kedutaan
- Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram
- 1 lembar fotokopi KTP atau fotokopi kartu mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (khusus untuk pelajar/mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket, yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang
- Jadwal Perjalanan, semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb (bila pemohon lebih dari satu)
- Fotokopi bukti keuangan, misalnya fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir. Apabila penanggung jawab biaya bukan pemohon, harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (misalnya penanggung jawab biaya ayah/ibu)
2. Pengajuan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
Tak sembarang orang bisa mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata). Syaratnya, kamu harus WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki paspor MRP ataupun E-paspor. Lalu, kamu juga pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan merupakan karyawan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
Inilah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata).
- E-paspor atau paspor MRP, halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor
- Formulir aplikasi, tersedia di Kedutaan atau bisa dicetak dari halaman resmi kedutaan
- Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram
- Fotokopi KTP, 1 lembar
-
(1)Bagi pekerja/karyawan, wajib melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
(2)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
(3)Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan
(4)Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
*Surat yang disebutkan dalam poin 1-4 harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi Visa Jepang. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan. Surat dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup, seperti fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya
- Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)
- Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-C.
– Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
– Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali, tidak perlu melampirkan lagi)
– Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak)
Biaya Pembuatan Visa Jepang Tahun 2019
Biaya Visa Jepang 2019
Semua biaya visa harus dibayar dalam rupiah bersama dengan pengajuan aplikasi. Inilah biaya membuat Visa Jepang terbaru per 1 April 2019. Aplikasi visa yang diterima oleh JVAC sampai dengan 31 Maret 2019 dikenakan biaya sesuai harga lama.
1.Visa Single Entry Rp380.000
2.Visa Multiple Entry Rp770.000
3.Visa Transit Rp90.000
Biaya Proses Aplikasi
Semua pemohon diwajibkan membayar biaya pemprosesan saat mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang.
1. Aplikasi Visa Rp165.000 per orang
2. Pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp120.000 per orang
Pembayaran bisa tunai atau menggunakan kartu kredit/debit. Wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Prefektur Miyagi, Fukushima, atau Iwate dibebaskan dari biaya pembuatan visa. Namun, jangan lupa memesan hotel dan simpan bukti pembelian untuk referensi di masa mendatang. Penumpang yang melakukan perjalanan ke Okinawa untuk tujuan wisata dan tiba di Bandara Okinawa dengan tiket pemesanan juga dapat mengajukan visa tanpa biaya.
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin–Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa: 08.30–12.00
Pengambilan Paspor: 13.30–15.00
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler. Klik halaman ini untuk mengunduh form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file).
Panduan Mudah: Cara Membuat Visa Jepang untuk Tujuan Wisata
Kamu bisa langsung pergi sendiri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di beberapa kota besar di Indonesia untuk membuat Visa Jepang. Pemohon visa juga bisa mengajukan aplikasi melalui agen perjalanan dengan biaya yang lebih besar, namun menghemat tenaga dan waktu karena mereka sudah menguasai tata cara pengajuan permohonan visa.
1. Cara Membuat Visa Jepang Sendiri (Tanpa Agen)
Kunjungi Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja untuk mengajukan permohonan Visa Jepang. Lama pengurusan variatif, tapi rata-rata 4 hari kerja. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang sendiri dengan janji temu di Indonesia.
Langkah 1: kumpulkan informasi yang dibutuhkan sebelum mengajukan pembuatan Visa Jepang
- Kunjungi halaman ini
- Hubungi nomor layanan informasi +62 21 30418715
- Email pertanyaan kamu ke info.japanid@vfshelpline.com
- Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC)
Langkah 2: membuat foto sesuai persyaratan Visa Jepang
- Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan
- Foto terbaru, tidak lebih dari 6 bulan dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm
- Foto berwarna dengan latar belakang polos
- Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas
- Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan
Langkah 3: unduh dan lengkapi formulir aplikasi serta buat booking janji temu
- Unduh formulir aplikasi
- Buat janji temu secara online dan cetak surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di ponsel kamu
- Jadwal online untuk layanan janji temu bisa diakses dalam waktu dekat
Langkah 4: siapkan dokumen pendukung
- Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan visa yang ingin kamu ajukan. Lama tidaknya proses membuat visa bervariasi tergantung apakah dokumen lengkap, jika diminta mengirimkan dokumen tambahan, atau kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Patut diingat, ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan
- Ketahui biaya visa yang kamu ajukan
- Setiap aplikan harus membayar biaya visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Pembayaran dalam rupiah jika pengajuan aplikasi dilakukan di Indonesia
Langkah 5:
Ajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09.00–17.00. Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya membuat janji terlebih dahulu. Klik untuk penjadwalan janji temu.
2. Cara Membuat Visa Jepang Melalui Jasa Agen Travel
Lama mengurus Visa Jepang melalui jasa agen travel rata-rata 10 hari kerja, namun semuanya tergantung agen dan jenis visa yang dibuat. Biayanya juga berbeda tergantung ketentuan masing-masing agen. Hubungi agen yang kamu pilih dan serahkan dokumen yang diperlukan. Setelah visa terbit, agen akan mengirim dokumen visa atau kamu bisa mengambilnya langsung di kantor agen.
Inilah syarat mengajukan permohonan visa dengan perwakilan:
- Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun, atau orang dengan keterbelakangan fisik yang menyulitkan ia untuk datang mengajukan visa
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas
- Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang
Dokumen tambahan di bawah ini perlu dilampirkan sebagai salah satu syarat pelengkap, kecuali pemohon mengajukan visa melalui biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang.
- Perwakilan dari perusahaan (staf kantor): fotokopi KTP orang yang mewakilkan dan surat tugas yang telah ditanda tangani oleh pemohon visa
- Perwakilan dari keluarga: Fotokopi KTP orang yang mewakilkan dan fotokopi bukti hubungan keluarga
Meskipun aplikasi diajukan oleh perwakilan, pemohon visa wajib menandatangani formulir aplikasi, kecuali pemohon visa tersebut memiliki alasan khusus seperti masih dibawah umur atau memiliki keterbelakangan fisik.
Siapkan Dokumen di Bawah Ini
- Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses
- Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama kamu jika ada)
- Formulir Aplikasi diisi lengkap per pemohon. Untuk kolom tanda tangan, harus ditandatangani oleh pemohon (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor)
- Tidak boleh menggunakan pulpen yang dapat dihapus untuk mengisi formulir aplikasi dan dokumen resmi
- Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos)
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan. Durasi pemprosesan visa dapat bervariasi jika dokumen pemohon tidak lengkap, atau diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan, atau Kedutaan Besar kami harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Harap dicatat bahwa ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan
- Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit
- Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diajukan palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa
- Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan semua dokumen yang diserahkan. Jika dokumen asli tertentu perlu dikembalikan, mohon informasikan kepada staf dengan menyertakan fotokopi
Setelah Pengajuan Visa Jepang, Apa yang Harus Dilakukan?
1. Lacak aplikasi yang Sudah Kamu Ajukan
a. Kunjungi halaman ini untuk melacak aplikasi yang sudah diajukan.
b. Jika kamu telah mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia, masukkan Nomor Referensi pada Tanda Terima yang diberikan saat mengajukan aplikasi, nama belakang, dan kode verifikasi.
2. Ambil Paspor Kamu
a. Ambil Sendiri di Japan Visa Application Center di Indonesia dengan membawa dokumen berikut
- Tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS
- Kartu Identitas Indonesia (asli) harus ditunjukkan pada saat pengambilan
- Jika menggunakan kurir pengantar/perwakilan, harap membawa tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS. Tanda terima asli (diperlihatkan) dan fotokopi kartu identitas baik itu kartu identitas kurir pengantar/perwakilan maupun kartu identitas aplikan serta surat kuasa untuk pengambilan paspor
- Jika kehilangan tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan di VFS, kamu harus datang ke VFS untuk mengambil paspor secara pribadi
b. Mengambil paspor melalui kurir
Kurir akan mengusahakan sebanyak maksimal 3 kali untuk mengirimkan paspor ke alamat yang diberikan. Setelah itu, agen pengiriman akan mengembalikan paspor kamu ke Pusat Aplikasi Visa Jepang untuk konfirmasi lebih lanjut.
Daftar Lengkap Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
1. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Alamat: Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (021) 3192-4308
Faks(cons): (021) 315-7156
Website: http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
2. Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Alamat: Gedung Wisma Kalla Lantai 7, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, Indonesia
Telepon: (0411) 871-030
Faks: (0411) 853-946
Website: http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
3. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Alamat: Jalan Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
Telepon: (031) 503-0008
Faks: (031) 503-0037
Website: http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Alamat: Jalan Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
Telepon: (0361) 227-628
Faks: (0361) 265-066
Website: http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Wilayah Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
5. Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Alamat: Sinar Mas Land Plaza, Jalan Pangeran Diponegoro No. 18, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
Telepon: (061) 457-5193
Faks: (061) 457-4560
Website: http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi: Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Itulah cara membuat Visa Jepang sendiri yang harus kamu ketahui. Yuk share dan subscribe untuk mendapatkan update soal tips dan panduan traveling. Jangan lupa pesan tiket pesawat ke Jepang di Pergi.com, ya. Beli tiket pesawat online dijamin aman dan banyak promonya. Pergi yuk!