Guide for Amazing (Y)ourney

Tag: Peraturan

Cara Ganti Nama di Tiket Pesawat (Maskapai Indonesia)

Saat membeli tiket pesawat secara online, bisa saja terjadi kesalahan saat memasukkan data penumpang seperti nomor KTP, paspor hingga yang paling krusial adalah salah memasukkan nama penumpang. Cara ganti nama tiket…

Saat membeli tiket pesawat secara online, bisa saja terjadi kesalahan saat memasukkan data penumpang seperti nomor KTP, paspor hingga yang paling krusial adalah salah memasukkan nama penumpang. Cara ganti nama tiket pesawat bisa memakan waktu dan terkadang dikenakan biaya tambahan.

Agar kamu tidak sampai salah memasukkan data saat booking tiket pesawat, berikut ini ada panduan mengisi nama penumpang dan cara ganti nama di tiket pesawat yang bisa jadi referensi kamu.

Panduan Mengisi Nama Penumpang Pesawat

Jika membeli tiket pesawat sendiri secara online, berarti kamu harus memasukkan data penumpang secara manual. Berbeda ketika memesan tiket lewat travel agen offline yang akan membantu kamu mengisi data penumpang. Berikut ini ada panduan mengisi nama penumpang saat booking tiket pesawat online.

  • Jika nama kamu hanya terdiri dari satu suku kata, misalnya Budi, maka untuk pengisian kolom nama depan diisi Budi, nama tengah biarkan saja kosong dan untuk nama belakang juga diisi Budi
  • Jika nama kamu terdiri dari dua suku kata, misalnya Budi Saputra, maka untuk pengisian kolom nama depan diisi Budi, nama tengah biarkan saja kosong dan untuk nama belakang diisi dengan Saputra
  • Jika nama kamu terdiri dari tiga suku kata, misalnya Budi Gunawan Saputra, maka untuk pengisian kolom nama depan diisi Budi, nama tengah diisi Gunawan dan untuk nama belakang diisi dengan Saputra
  • Jika tiket sudah dibayar dan e-tiket sudah dikirimkan ke email kamu, maka nama penumpang sudah tidak bisa diganti lagi.

Toleransi Kesalahan Penulisan Nama Penumpang

Namun, maskapai penerbangan biasanya masih memberi toleransi pada kesalahan ringan saat memasukkan nama penumpang untuk rute domestik. Jika kamu memesan tiket penerbangan internasional, kesalahan nama akan sangat riskan mengingat nama penumpang harus sama dengan yang ada di paspor dan juga visa. Jika berbeda, sudah pasti kamu tidak akan bisa berangkat. Berikut ini batas toleransi kesalahan penulisan nama penumpang yang masih ditolerir kebanyakan maskapai.

  • Kesalahan penulisan nama hanya satu huruf. Misalnya nama yang tercetak di tiket adalah Risca sementara yang tercetak di tanda pengenal adalah Riska.
  • Kesalahan saat memilih titel, misalnya di tiket tertulis Mr. tapi seharusnya Ms.

Kesalahan diatas masih bisa ditolerir maskapai, namun sebisa mungkin kamu harus teliti ketika memasukkan data penumpang saat membeli tiket pesawat. Hal ini untuk kebaikan diri sendiri karena data penumpang dijadikan manifest bagi maskapai. Dan misalnya terjadi kecelakaan, maka pihak maskapai akan mendata para penumpang berdasarkan data yang dimasukkan saat booking tiket. Hal ini penting agar kamu bisa mengklaim asuransi jika terjadi apa-apa selama penerbangan.

Cara Ganti Nama di Tiket Pesawat

Jika nama yang tertera di tiket pesawat kamu ada yang salah, kamu bisa menghubungi maskapai masing-masing untuk melakukan perubahan nama. Namun perubahan ini hanya untuk kesalahan kecil saat pengisian data penumpang seperti yang sudah dijelaskan diatas. Jika kamu ingin mengganti nama menjadi nama orang lain, ada maskapai yang mengizinkan ada juga yang tidak. Berikut cara ganti nama di maskapai Indonesia yang bisa jadi referensi kamu.

1. AirAsia

airasia airlines

Dikutip dari website resmi AirAsia, per tanggal 25 Juli 2014 penggantian nama untuk tiket yang sudah dibeli tidak lagi bisa dilakukan untuk seluruh destinasi. Namun, jika kamu ingin memperbaiki nama di tiket pesawat tanpa merubah ke nama orang lain, berikut peraturan ubah nama AirAsia.

  • Pembetulan hingga tiga huruf untuk kesalahan ketik;
  • Penambahan/penghapusan nama Inggris untuk penumpang asal Cina;
  • Pengubahan gelar dan jenis kelamin; dan
  • Pengubahan letak – pertukaran letak nama depan dan nama belakang diperkenankan;

Untuk memproses perbaikan nama di tiket, kamu harus menyiapkan nomor referensi pembelian tiket, salinan dokumen dengan nama akurat di dalamnya, lalu lakukan salah satu dari pilihan berikut:

2. Garuda Indonesia

Silahkan hubungi Call Center Garuda Indonesia di 0804 1807 807

3. Lion Air

Silahkan hubungi Call Center Lion Air di nomor : 0804-1-77-88-99

4. Citilink

  • Silahkan hubungi Call-Center Citilink
  • Biaya ubah nama: Rp 200.000 per penumpang per penerbangan satu arah

5. Batik Air

maskapai batik air

Silahkan hubungi Call Center Batik Air di nomor 021-63798000

6. Wings Air

Silahkan hubungi Call Center Wings Air di 0804-1-77-88-99

7. Sriwijaya Air

sriwijaya air

  • Perubahan nama dikenakan apabila perubahan lebih dari 3 huruf
  • Merubah nama adalah Rp 200.000 / USD20 /MYR100 dengan melampirkan ID yang baru
  • Koreksi gender tidak dikenakan biaya
  • Perubahan nama untuk infant gratis
  • Sebelum ticketing, dibolehkan koreksi nama (maksimal 3 huruf), ganti nama tidak diperbolehkan
  • Perubahan nama tidak diperkenankan untuk ticket return/multi segment yang sudah digunakan sebagian
20 Comments on Cara Ganti Nama di Tiket Pesawat (Maskapai Indonesia)

Aturan Penerbangan Bagi Penyandang Disabilitas

Liburan merupakan hak setiap orang, termasuk para penyandang disabilitas. Tapi kadang timbul kekhawatiran tersendiri bagi penyandang disabilitas ketika akan traveling. Mulai dari ketakutan merepotkan orang lain selama perjalanan dan terbatasnya…

Liburan merupakan hak setiap orang, termasuk para penyandang disabilitas. Tapi kadang timbul kekhawatiran tersendiri bagi penyandang disabilitas ketika akan traveling. Mulai dari ketakutan merepotkan orang lain selama perjalanan dan terbatasnya fasilitas penunjang jadi alasan.

Namun dengan ditingkatkannya pelayanan maskapai untuk penumpang berkebutuhan khusus, bepergian terasa lebih mudah. Bukan hanya maskapai saja yang memberikan pelayanan, pemerintah juga memiliki aturan penerbangan tersendiri yang melindungi hak penumpang penyandang disabilitas. Bagi kamu yang ingin tahu secara mendetail mengenai UU penumpang penyandang disabilitas, yuk cek ulasan lengkapnya di sini ya!

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 134

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menegaskan secara detail bagaimana prosedur perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas dalam Pasal 134 yang merinci peraturan pengangkutan untuk penyandang cacat, lanjut usia, anak–anak, dan/atau orang sakit. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 134 adalah sebagai berikut.

  1. Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
  2. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a.
  3. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
    • penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
    • penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara
    • sarana bantu bagi orang sakit;
    • penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
    • tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak,dan/atau orang sakit; dan
    • tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit
  4. Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 239

Selain itu Pasal 239 di Undang Undang yang sama juga menjelaskan mengenai pelayanan dan fasilitas khusus untuk penumpang berkebutuhan khusus. Isi UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 239 adalah sebagai berikut.

  1. Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara.
  2. Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • pemberian prioritas pelayanan di terminal;
    • menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;
    • sarana bantu bagi orang sakit;
    • menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);
    • tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta
    • tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

PM 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam peraturan menteri ini, penumpang dengan kebutuhan khusus (difable) didefinisikan sebagai penumpang yang karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Tips Sebelum Terbang Bagi Penyandang Disabilitas

Jika kamu memiliki keterbatasan atau memiliki teman, kolega maupun keluarga yang menyandang disabilitas dan ingin traveling ke destinasi impian, berikut ini ada tips sebelum terbang dengan pesawat bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi.

1. Pesan Tiket di Kantor Maskapai

Meski saat ini beli tiket pesawat online lebih mudah dan menyenangkan, namun bagi penyandang disabilitas akan jauh lebih baik membeli tiket pesawat langsung di kantor maskapai. Hal ini agar kamu mendapat info jelas mengenai fasilitas yang didapatkan bagi penyandang disabilitas, misalnya kursi roda dan sebagainya.

2. Beritahu Kebutuhan Khusus

Saat memesan tiket, pastikan kamu memberitahu kebutuhan khusus kamu, misalnya harus membawa kursi roda, alat bantu jalan (kruk), tabung oksigen dan sebagainya. Hal ini berguna agar maskapai menyiapkan peralatan yang dibutuhkan saat kamu terbang nantinya.

3. Pergi Bersama Pendamping

Penyandang disabilitas diharuskan untuk paling tidak membawa satu orang sebagai pendamping selama penerbangan. Kamu bisa mengajak teman maupun keluarga untuk terbang bersama agar jauh lebih mudah dan nyaman saat terbang.

Tips Terbang Bagi Penyandang Disabilitas

Bagi kamu yang sudah memiliki tiket pesawat dan ready to go, berikut ini ada tips terbang bagi penyandang disabilitas yang bisa jadi referensi untuk pengalaman terbang yang lebih nyaman dan menyenangkan.

1. Tiba Lebih Awal

Penyandang disabilitas memerlukan berbagai prosedur tambahan yang mungkin memakan waktu jadi disarankan datang ke bandara lebih awal dari jadwal penerbangan. Idealnya kamu sudah berada di bandara 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk menyelesaikan prosedur yang diperlukan.

2. Bawa Dokumen Medis

Dokumen medis dibutuhkan sebagai acuan penangan pertama jika kamu mengalami seizure atau gangguan saat terbang. Selain itu sertifikat medis bisa membantu menunjukkan kondisi saat terbang, entah itu jika kamu memerlukan beberapa fasilitas tambahan seperti tandu, kursi roda dan sebagainya. Sertifikat ini juga bisa menjadi bukti jika kamu dalam kondisi sehat dan prima serta mampu terbang tanpa pengawalan khusus dari maskapai.

3. Bawa Obat-obatan

Jika masih mengonsumsi obat berdasarkan resep dari dokter, jangan lupa untuk membawa obat tersebut lengkap dengan resep resmi agar obat-obatan tersebut bisa diijinkan ke dalam kabin saat melewati pemeriksaan di bandara.

4. Beli Asuransi Perjalanan

Untuk menambah rasa aman saat travelling, tak ada salahnya membeli asuransi perjalanan khusus untuk penyandang disabilitas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kini, para penyandang disabilitas tidak lagi perlu khawatir jika ingin terbang dan pergi travelling. Sudah ada banyak payung hukum dan aturan penerbangan yang mewajibkan maskapai dan pengelola bandara untuk memberi pelayanan khusus pada penyandang disabilitas yang memang menjadi hak penumpang dengan disabilitas.

No Comments on Aturan Penerbangan Bagi Penyandang Disabilitas

Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Bepergian ke luar negeri belum lengkap rasanya jika tidak bawa oleh-oleh saat pulang. Mulai dari keluarga sampai teman dekat biasanya kebagian ‘jatah’ buah tangan. Kalau bisa, pasti mau deh bawa…

Bepergian ke luar negeri belum lengkap rasanya jika tidak bawa oleh-oleh saat pulang. Mulai dari keluarga sampai teman dekat biasanya kebagian ‘jatah’ buah tangan. Kalau bisa, pasti mau deh bawa barang sebanyak-banyaknya. Eh Tapi sebelum kebablasan bawa barang ini dan itu, cek dulu yuk serba serbi aturan bea masuk untuk oleh-oleh dari luar negeri berikut ini!

Bea Masuk Barang Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia membebaskan barang bawaan penumpang:

  • US$ 500/ orang
  • 200 batang rokok
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris / hasil tembakau lainnya
  • 1 liter minuman beralkohol
  • 10 helai pakaian

Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang juga harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.

Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai.

Pajak Atas Barang Mewah

Ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang termasuk pajak impor barang mewah atau membawa barang yang tergolong mewah oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia. PPnBm tetap dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah untuk pemakaian sendiri ataupun merupakan barang yang diperoleh secara gratis.

Macam dan jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur oleh Menteri Keuangan. Bila barang yang kamu bawa dari luar negeri tergolong mewah, seperti tas, sepatu dan baju dari desainer, kamu akan dibawa petugas Bea dan Cukai menuju Customs Lounge; ruangan dimana orang bisa membayar pajak impor, bea masuk barang yang dibawa penumpang serta bisa bertanya segala sesuatu tentang kepabenan.

Setelah menyelesaikan pembayaran PPnBM, penumpang akan diberikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Lainnya (SSPCP) yang menjadi hak penumpang setelah membayar bea masuk dan pajak impor.

Tips Nyaman Bawa Oleh-oleh Dari Luar Negeri

Aturan pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa pulang ke Indonesia setelah liburan ke luar negeri bukanlah hal baru. Namun masih banyak orang yang belum memahami ketentuan ini dan akhirnya harus membayar bea masuk dan pajak impor terhadap barang bawaan mereka.

Berikut tips yang bisa harus diperhatikan agar membawa oleh-oleh maupun barang-barang yang dibeli dari luar negeri saat kembali ke tanah air menjadi nyaman

1. Isi Custom Declaration

Di pesawat biasanya pramugari akan membagikan kartu Custom Declaration (CD) sebelum mendarat di Indonesia. Kartu ini wajib diisi oleh setiap penumpang yang mendarat di Indonesia, baik WNI maupun warga asing.

Kartu ini berisi hal-hal yang menyangkut barang bawaan penumpang. Isi custom declaration dengan benar dan jujur karena saat akan keluar gate akan diminta petugas dan lembar ini memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

2. Belanja Seperlunya

Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa penumpang perorangan boleh membawa masuk barang dengan harga tidak lebih dari US$500. Oleh karena itu jika kamu ke luar negeri, belanjalah seperlunya saja agar ketika sampai ke tanah air tidak harus lagi membayar bea masuk atas barang-barang yang kamu beli.

Jika berniat membeli barang-barang bermerek, dengan rumus yang tersedia kamu bisa mencoba menghitung sendiri kira-kira berapa biaya yang akan dibayar ketika membawa benda tersebut ke Indonesia.

3. Ketahui Sanksinya

Selain yang disebutkan diatas, apabila kamu membawa uang dalam bentuk rupiah atau pun mata uang asing senilai Rp 100 juta, kamu juga harus melaporkan hal tersebut ke petugas bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2).

Jika kamu gagal memenuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang, selain harus membayar bea masuk kamu juga akan dikenakan sanksi administrasi lho! Sanksi tersebut paling sedikit besarannya 100% dan paling besar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Membeli oleh-oleh dari luar negeri memang tidak dilarang, belanja ini itu di luar negeri juga tidak dilarang tetapi harus tetap mematuhi aturan barang bawaan dari luar negeri yang ditetapkan pemerintah ya.

Comments Off on Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Type on the field below and hit Enter/Return to search

error: Content is protected !!