Dilansir dari Detik Travel, pihak Imigrasi Singapura, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dalam website resminya, menerapkan kebijakan baru, yakni mengubah sistem pelaporan kedatangan masuk Singapura dari yang semula menggunakan kartu fisik menjadi online. Kartu elektronik tersebut dapat diakses melalui website resmi maupun aplikasi mobile ICA untuk masuk Singapura.
Sistem Electronic Arrival Card ini berlaku bagi penumpang mancanegara untuk mengisi keterangan mulai dari nama lengkap, nomor paspor, tempat tinggal selama di Singapura, durasi kunjungan, dan informasi lainnya. Selain diisi secara online, kartu kedatangan elektronik untuk masuk Singapura tersebut dapat digunakan oleh pengunjung yang pergi sekeluarga atau grup kecil hanya dalam sekalian pengisian.
Kapan Kebijakan Masuk Singapura Harus Lapor Ini Berlaku?
Kebijakan masuk Singapura harus lapor tersebut berlaku mulai Kamis, 4 Oktober 2018 dengan sistem percobaan sampai 3 bulan mendatang. Tujuannya adalah untuk efisiensi dari beberapa aspek seperti kemudahan pilihan bahasa untuk turis, sampai menghemat produksi kertas yang mencapai 48 juta lembar per tahun.
Seluruh pengunjung yang masuk baik melalui jalur darat, laut, dan udara wajib melalukan pelaporan melalui kartu elektronik ini. Namun perlu dicatat, kebijakan masuk Singapura harus lapor online ini tidak berlaku bagi permanent resident, pemegang izin visa pelajar, dan pekerja tidak perlu melapor via online.
Namun, saat ditelusuri via website ICA dan aplikasi mobile, belum ada pilihan untuk turis mancanegara yang ingin melapor dengan mengisi Electronic Arrival Card. Website resmi masih mencantumkan tata cara mengisi Disembarkation/Embarkation card (kartu kedatangan) yang biasa digunakan traveler mancanegara.